14.
Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang beristri lebih dari seorang,
15.
Foto ukuran 2 x 3 ( dengan warna beground sama) calon mempelai masing-masingsebanyak 3 lembar.
16.
Izin dari kedutaan, surat tanda melapor diri dari Kepolisian, Foto kopi Pasport dan visa bagi calon mempelai berkewarganegaraan asing.
17
Pemberitahuan pernikahan secara tertulis dengan menggunakan formulir Model N.7
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!