Mohon tunggu...
Sabilla Oktaviano Safitri
Sabilla Oktaviano Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Akuntansi/Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Sarjana Akuntansi - NIM 43223010021 - Program Studi S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bologna

20 November 2024   21:19 Diperbarui: 21 November 2024   03:34 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Pendidikan Anti-Korupsi sebagai Dasar Pencegahan

Pendidikan anti-korupsi sejak dini merupakan investasi jangka panjang untuk membangun generasi yang memiliki integritas dan kesadaran etis tinggi. 

Dengan mengintegrasikan materi anti-korupsi ke dalam kurikulum sekolah, anak-anak dapat memahami dampak buruk dari perilaku korupsi dan pentingnya nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, dan transparansi. 

Materi ini dapat disampaikan melalui pendekatan interaktif, seperti simulasi kasus, diskusi kelompok, dan permainan edukatif, agar siswa tidak hanya memahami konsep tetapi juga mampu mengidentifikasi potensi korupsi di lingkungan sekitar mereka. 

Selain itu, pendidikan anti-korupsi juga dapat melibatkan guru dan orang tua untuk memberikan teladan melalui tindakan sehari-hari, sehingga nilai-nilai antikorupsi menjadi bagian dari budaya sejak usia dini. Dengan membentuk pola pikir yang antikorupsi sejak masa sekolah, diharapkan generasi mendatang lebih tangguh dalam menghadapi godaan atau tekanan yang dapat mendorong mereka melakukan tindakan korupsi.

2. Peran Media Massa dan Masyarakat dalam Pengawasan

Media massa dan masyarakat memiliki peran strategis dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif terhadap perilaku pejabat publik. Media massa dapat berfungsi sebagai pengawas independen yang mengungkap dugaan kasus korupsi melalui laporan investigasi, sehingga masyarakat lebih sadar akan adanya penyimpangan yang terjadi. 

Selain itu, penyebaran informasi melalui media sosial memungkinkan masyarakat untuk dengan cepat mengetahui dan merespons berbagai isu terkait korupsi. Di sisi lain, partisipasi aktif masyarakat juga sangat penting dalam memantau dan melaporkan tindakan yang mencurigakan, baik melalui mekanisme pelaporan resmi seperti aplikasi pengaduan, maupun melalui platform publik. 

Ketika masyarakat terlibat langsung dalam pengawasan, pejabat publik akan merasa lebih terikat dengan tanggung jawab moral dan hukum mereka. Kombinasi peran media dan partisipasi masyarakat ini dapat menciptakan tekanan sosial yang kuat, sehingga mencegah pejabat untuk terlibat dalam praktik korupsi.

Contoh Penegakan Hukum: Vonis Irman dan Sugiharto dalam Kasus E-KTP

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Indonesia memvonis Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan hukuman tujuh tahun penjara dan Sugiharto, pejabat lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi E-KTP, dengan hukuman lima tahun penjara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun