Mohon tunggu...
Ryza Fardiansyah
Ryza Fardiansyah Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate and Legal Consultant

Member of Indonesia Bar Assciation (PERADI); Wakil Sekretaris Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan DPN PERADI 2020 - 2025; Wakil Sekretaris Pengurus Pusat PERADI Young Lawyers Committee 2020 - 2023;

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legal Statement tentang Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR

22 Februari 2022   16:24 Diperbarui: 22 Februari 2022   16:35 702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun pada bagian Penjelasan Pasal 239 Ayat (2) huruf h, disebutkan bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi Anggota Partai Politik Lokal Aceh sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.


Interpretasi

Bahwa berdasarkan hal ini, maka kita bisa menginterpretasikan beberapa hal terkait Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR yang diatur dalam UU MD3 yaitu:

  1. Bahwa Pemberhentian Antarwaktu merupakan frasa yang berbeda dengan Penggantian Antarwaktu dan merupakan tahapan awal yang harus ditempuh sebelum Penggantian Antarwaktu dilakukan. Pemberhentian Antarwaktu diatur dalam ketentuan Pasal 239 sampai dengan Pasal 241 UU MD3;
  2. Bahwa berdasarkan ketentuan yang mengatur ada tidaknya mekanisme penerapan yang diatur dalam Pasal 240 UU MD3 dari alasan-alasan hukum Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dalam Pasal 239 Ayat (1) dan Ayat (2) UU MD3, maka alasan-alasan tersebut dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu: (a). Alasan-alasan yang mendapatkan mekanisme penerapan dalam Pasal 240 yaitu alasan Pemberhentian Antarwaktu yang diatur dalam Pasal 239 Ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 239 Ayat (2) huruf c, huruf d, huruf g dan huruf h. (b) Alasan-alasan yang tidak mendapatkan mekanisme penerapan dalam Pasal 240 yaitu alasan Pemberhentian Antarwaktu yang diatur dalam Pasal 239 Ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e dan huruf f.
  3. Bahwa alasan-alasan yang tidak diatur mekanisme penerapannya di dalam Pasal 240 UU MD3, potensial pasti tidak bisa diterapkan. Karena UU MD3 tidak mengatribusikan kewenangan kepada Lembaga manapun untuk menjadi pihak yang bisa mengusulkan Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR berdasarkan alasan-alasan yang disebutkan dalam Pasal 239 Ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e dan huruf f UU MD3.

--------------

*Wakil Sekretaris Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Periode 2020 - 2025;

*Wakil Sekretaris Pengurus Pusat PERADI Young Lawyers Committee Periode 2020 - 2023;

*Founder Law Office FARDIANSYAH & Co; Advocate & Legal Consultant

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun