Mohon tunggu...
Ryza Fardiansyah
Ryza Fardiansyah Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate and Legal Consultant

Member of Indonesia Bar Assciation (PERADI); Wakil Sekretaris Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan DPN PERADI 2020 - 2025; Wakil Sekretaris Pengurus Pusat PERADI Young Lawyers Committee 2020 - 2023;

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legal Statement tentang Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR

22 Februari 2022   16:24 Diperbarui: 22 Februari 2022   16:35 702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mekanisme Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR yang mengundurkan diri adalah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 240 UU MD3 yaitu:

  1. Diusulkan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden (Pasal 240 Ayat (1) UU MD3);
  2. Pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan pemberhentian dari Pimpinan Partai Politik (Pasal 240 Ayat (2) UU MD3);
  3. Presiden meresmikan pemberhentian paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian dari Pimpinan DPR (Pasal 240 Ayat (3) UU MD3);


Ketentuan Tentang Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR Yang Diberhentikan Karena Tidak Menjalankan Tugas Selama 3 (Tiga) Bulan Berturut-Turut

Bahwa apa yang dimaksud dengan frasa "tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun" dalam ketentuan Pasal 239 Ayat (2) huruf a UU MD3, adalah sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 239 Ayat (2) huruf a UU MD3 yaitu:

"Yang dimaksud dengan "tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap" adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang, tidak diketahui keberadaannya, dan/atau tidak hadir dalam rapat tanpa keterangan apa pun selama 3 (tiga) bulan berturut-turut."

Yang bermasalah pada hal ini adalah bahwa dalam UU MD3, tidak mengatur mekanisme pemberhentian anggota DPR yang diberhentikan karena alasan Pasal 239 Ayat (2) huruf a tersebut. Sehingga, ketentuan ini menjadi ketentuan yang tidak bisa diterapkan karena UU MD3 tidak mengatribusikan kewenangan baik kepada Pimpinan DPR maupun kepada Pimpinan Partai Politik untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR berdasarkan Pasal 239 Ayat (2) huruf a dimaksud.


Ketentuan Tentang Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR Yang Diberhentikan Karena Melanggar Sumpah/Janji Jabatan Dan Kode Etik DPR

Bahwa demikian pula dengan ketentuan ini, dimana hanya disebutkan dalam Pasal 293 Ayat (2) huruf b bahwa Anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu karena melanggar Sumpah/Janji Jabatan Dan Kode Etik DPR, namun dalam UU MD3 tidak ada satupun Pasal yang membahas tentang bagaimana mekanisme penerapan ketentuan Pasal 293 Ayat (2) huruf b ini.

Ketentuan Tentang Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR Yang Diberhentikan Karena Dinyatakan Bersalah Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun Atau Lebih

Bahwa pemberhentian antarwaktu Anggota DPR yang diberhentikan karena dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, mengacu pada ketentuan Pasal 293 Ayat (2) huruf c sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Tidak ada penjelasan yang spesifik terkait hal ini pada bagian Penjelasan Pasal 293 UU MD3.

Begitupun dengan mekanisme pelaksanaannya sama dengan mekanisme pelaksaanaan ketentuan Pasal 293 Ayat (1) huruf a dan huruf b yang diatur dalam Pasal 240 UU MD3, yaitu:

  1. Diusulkan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden (Pasal 240 Ayat (1) UU MD3);
  2. Pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan pemberhentian dari Pimpinan Partai Politik (Pasal 240 Ayat (2) UU MD3);
  3. Presiden meresmikan pemberhentian paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian dari Pimpinan DPR (Pasal 240 Ayat (3) UU MD3);


Ketentuan Tentang Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR Yang Diberhentikan Karena Diusulkan Oleh Partai Politiknya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan

Ketentuan tentang ini sebagaimana diatur dalam Pasal 293 Ayat (2) huruf d UU MD3 serta juga tidak ada ketentuan spesifik tentang indikator serta apa yang menjadi alasan Partai Politik dapat melakukan pemberhentian antarwaktu kepada Anggota DPR. Pada bagian Penjelasan Pasal 293 Ayat (2) huruf d UU MD3, tidak disebutkan pula undang-undang yang menjadi dasar ketentuan alasan pemberhentian ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun