Jadi, harus ada niatan dari si anak atau oknum untuk berhubungan intim. Kalo cuma nunjukin aja tanpa ada maksud lain ya tidak jadi soal, apalagi bertujuan untuk edukasi seks.
Maka dari itu, sejak jaman bahoela pasal ini sudah ada, untuk menghindari yang namanya seks bebas di bawah umur!. Supaya si oknum bisa di pidana.Â
Jangan sok bicara moral jika pasal gini aja di persoalkan.
Keempat, RUU KUHP Pasal 415 tentang Mempertunjukkan alat/cara menggugurkan kandungan. Bunyinya:
Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Ini juga mengacu ke pasa KUHP sebelumnya, yaitu pasal 535. Bukan pula barang baru. Kegunaan pasal ini sama yaitu memidanakan seseorang yang tanpa hak menawarkan alat pengugur kandungan. Ingat, ada kata-kata TANPA HAK. Artinya tidak punya hak dari sisi medis maupun lainnya.
Kelima, RUU KUHP Pasal 469 tentang Aborsi, ada tiga pasal. Bunyinya:
(1) Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Setiap Orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Di pasal ini menjadi kontroversi, karena dianggap perempuan tidak bisa sama sekali mengugurkan kandungan (Aborsi), lantas bagaimana jika terjadi darurat medis?