Bahkan seorang ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia berkata bahwa "apa yang dikatakan zina itu relatif". Â Padahal tegas di pasal itu menyebut "persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya".Â
Jelas, jadi kalo orang itu suami/istrinya sendiri, apakah itu zina?
Mereka pun harus tahu kalau pasal ini pun ada di KUHP sebelumnya, yaitu pasal 284 KUHP. Lagipula pasal 417 ayat 1 dijelaskan mekanismenya di pasal 2 sbb:
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
Jadi, segala urusan ranjang non halal tadi baru bisa menjadi urusan hukum apabila ada PENGADUAN. Kalo tidak ada pengaduan dan orang di sekelilingnya fine-fine aja ya no problem.Â
Dan dimana-mana ya gitu, kita kecopetan baru jadi urusan hukum kalo kita ngadu ke Polisi, kalo kita diam saja atau ikhlas yasudah, tidak ada urusan dengan hukum. Gitu lho dek..
Kedua, RUU KUHP Pasal 418 tentang Hidup Bersama. Bunyinya:
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Ini sama dengan pasal 417 dimana masyarakat mengganggap Pemerintah seenaknya ngurusin urusan privasi orang. Padahal di jelaskan di pasal 2 dan 3, yaitu:
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.