Jadi jelas, urusan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan dapat menjadi ranah hukum JIKA HANYA terdapat aduan.Â
Dan di pasal 3 di jelaskan bahwa Kepala Desa pun bisa melaporkan, ini berkaitan dengan maraknya pasangan kumpul kebo di daerah yang kadang meresahkan warga (sering kan nonton di tivi, ada pasangan tidak menikah lalu di arak warga) atau masyarakat miskin yang tidak punya uang untuk menikah sehingga memilih untuk hidup kumpul kebo.Â
Jadi perlu ada payung hukum, agar pemerintah juga giat bersosialisasi akta nikah gratis bagi kaum miskin.Â
Pasal ini justru menguatkan aspek moral dalam masyarakat, menekan penyakit kelamin dan unsur sosial lain. TIDAK SEMBARANGAN DIBUAT.
Ketiga, RUU KUHP Pasal 414 tentang Alat Pencegah Kehamilan. Bunyinya:
Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Pasal ini mengacu kepada pasal KUHP sebelumnya, yaitu pasal 534. Jadi bukan pasal baru. Untuk penjelasan mari kita runut.
Seseorang baru bisa di pidana jika menawarkan atau menunjukkan bagaimana cara mendapatkan alat kontrasepsi (pencegah kehamilan).Â
Yaiyalah, wahai bunda yang tersayang, bunda mau anak bunda berhubungan seks dengan lawan jenis karena ditunjukkan oleh oknum gimana cara mendapatkan kondom? Gak mau kan bunda?Â
Lantas bagaimana jika ada orang tua yang menunjukkan alat kontrasepsi pada anak?Â
Tujuannya apa dulu, apa iya orang tua itu menyuruh si anak berhubungan intim menggunakan alat kontrasepsi? Di pasal itu jelas menyebut: untuk dapat memperoleh.Â