Mengenai politik, mereka juga berhak untuk berpolitik. Seperti yang terdapat dalam pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur hak warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan, yakni:
1.Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum
2.Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan secara langsung
3.Setiap warga negara dapat diangkat setiap jabatan negara
Oleh karena itu, mereka para penyandang disabilitas juga berhak akan ketiga hal itu sesuai yang diatur dalam pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H