Mohon tunggu...
Ryan Dwi Novitasari
Ryan Dwi Novitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Politik Hukum Disabilitas

5 Desember 2022   15:15 Diperbarui: 5 Desember 2022   15:24 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Saya Ryan Dwi Novitasari dari prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya akan mereview Journal of Disability Studies Vol.6, No.1, Januari-Juni 2018,pp. 127-150. Muhammad Julijianto (Politik Hukum Disabilitas: Studi Kasus Perda No.8 Tahun 2013 di Wonogiri)

Disini yang menjadi topik utama adalah bagaimana praktik pemenuhan hak penyandang disabilitas di kabupaten Wonogiri.

Penyandang disabilitas sendiri di artikan sebagai orang yang mengalami atau memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sinsorik dalam kurung waktu tertentu. Penyandang disabilitas biasanya kurang ada interaksi dengan masyarakat sekitar. Dan masyarakat pun memandang penyandang disabilitas sebagai seseorang yang berbeda.

Namun, tidak seharusnya penyandang disabilitas itu dilakukan berbeda. Mereka memiliki hak yang sama seperti orang normal. Perlindungan dan pemenuhan hak difabel merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, perlakuan adil menjadi kebutuhan seorang difabel.

Dalam jurnal dijelaskan bahwa Wonogiri salah satu kabupaten di Jawa Tengah menyelenggarakan dan memenuhi hak-hak para difabel. Contohnya upaya pemberian bantuan kepada para difabel yang tidak mampu. Hal ini bersifat tidak tetap. Namun dengan adanya bantuan tersebut salah satu hak difabel terpenuhi. Dan hal itu bisa sangat membantu para penyandang disabilitas.

Melalui regulasi dan politik hukum, hak-hak penyandang disabilitas atau difabel dapat terpenuhi. Dengan memberikan beberapa hak yang mereka butuhkan. Untuk itu pemerintah kabupaten wonogiri memberikan beberapa hak kepada penyandang disabilitas, diantaranya yaitu memberikan pelayanan pendidikan, kesehatan yang memadai, kesempatan untuk penyandang disabilitas untuk bekerja, adanya kegiatan sosial seni dan budaya, olahraga, politik, hukum dan lain sebagainya yang semestinya sama dengan manusia normal.

1.Pendidikan
Pendidikan sangat diperlukan oleh penyandang disabilitas. Karena dengan adanya pendidikan mereka lebih tertata dan lebih memiliki hak yang sama dengan orang lainnya. Mereka tidak merasa dibedakan atas kekurangan yang mereka miliki.

2.Kesehatan
Pada pasal 14 menyatakan bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki kesamaan hak atas pelayanan kesehatan.
Dengan adanya kesamaan hak kesehatan, penyandang disabilitas tidak perlu panik jika mereka sakit. Karena pemerintah sudah menetapkan hak-hak mereka.

3.Kesempatan untuk bekerja
Para penyandang disabilitas juga harus diberikan kesempatan untuk bekerja. Mereka perlu mengisi waktu luang mereka dengan bekerja. Dengan bergitu dapat meningkatkan mutu hidup seorang penyandang disabilitas.

4.Adanya kegiatan sosial, seni dan budaya
Adanya kegiatan ini menjadikan hiburan seorang penyandang disabilitas. Mereka juga bisa mengembangkan minat dan bakatnya lewat seni dan budaya. Karena penyandang disabilitas ini memiliki banyak sekali bakat yang bisa dikembangkan. Tidak kalah dengan manusia yang normal.

5.Olahraga
Para penyandang disabilitas biasanya memiliki minat dan bakat dibidang olahraga. Mereka dapat mengembangkan minat dan bakatnya disini. Pemerintah bisa mendukung minat dan bakat para penyandang disabilitas ini.

6.Politik
Dalam hal politik, seharusnya para penyandang disabilitas diberikan hak yang sama. Contohnya dalam pemilu, sebaiknya sebelum pemilu dilaksanakan para penyandang disabilitas diberikan sosialisasi pengarahan tentang pemilu tersebut. Agar nantinya penyandang disabilitas dapat mengikuti dan berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan. Karena mereka sudah mengetahui dan sudah diberikan pemahaman sebelumnya.
Dan masih banyak lagi hak-hak yang diberikan kepada para penyandang disabilitas oleh Kabupaten Wonogiri.

Peraturan daerah tentang disabilitas di Kabupaten Wonogiri menunjukkan kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap para penyandang disabilitas. Tidak semestinya penyandang disabilitas itu di jauhi bahkan dibedakan dengan manusia normal. Karena apa? Karena mereka seperti itu bukan maunya sendiri, itu semua sudah kehendak Tuhan. Oleh karena itu, mulailah mengasihi dan memberikan kepedulian kepada penyandang disabilitas.

Ada beberapa perwujudan kesetaraan penyandang disabilitas. Diantaranya adalah:

1.Mewujudkan suatu penghormatan, perlindungan dan juga pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh

2.Menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan para penyandang disabilitas

3.Mewujudkan taraf kehidupan para penyandang disabilitas

4.Melindungi para penyandang disabilitas dari penelantaran

5.Memastikan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan untuk para penyandang disabilitas

Oleh karena itu, tidak semestinya kita menjauhi para penyandang disabilitas. Mereka perlu ditemati, perlu di kasihi, dan perlu adanya kita untuk mendukung mereka.

Tidak kalah dengan kita yang menjadi manusia normal, mereka sangat banyak memiliki kelebihan. Bakat mereka sangat banyak. Untuk itu, kita yang menjadi manusia normal tidak semestinya untuk membedakan mereka.

Mengenai politik, mereka juga berhak untuk berpolitik. Seperti yang terdapat dalam pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur hak warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan, yakni:

1.Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum

2.Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan secara langsung

3.Setiap warga negara dapat diangkat setiap jabatan negara

Oleh karena itu, mereka para penyandang disabilitas juga berhak akan ketiga hal itu sesuai yang diatur dalam pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun