Mohon tunggu...
Ryan Dwi Novitasari
Ryan Dwi Novitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Politik Hukum Disabilitas

5 Desember 2022   15:15 Diperbarui: 5 Desember 2022   15:24 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Mengenai politik, mereka juga berhak untuk berpolitik. Seperti yang terdapat dalam pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur hak warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan, yakni:

1.Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum

2.Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan secara langsung

3.Setiap warga negara dapat diangkat setiap jabatan negara

Oleh karena itu, mereka para penyandang disabilitas juga berhak akan ketiga hal itu sesuai yang diatur dalam pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun