Mohon tunggu...
Ryan Christyanto Adhy Nugroho
Ryan Christyanto Adhy Nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menangkis Proses Radikalisasi Negara Islam Irak dan Suriah (Niis)/ Islamic State Of Iraq and Syria (Isis) di Indonesia

21 Februari 2016   22:12 Diperbarui: 21 Februari 2016   22:35 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

KESIMPULAN

Pendidikan pemahaman menjadi sorotan utama. Semua orang harus setuju bahwa tindakan tindakan radikal fanatik yang tidak segan-segan melakukan terror kekerasan bahkan pembunuhan bukanlah merupakan ajaran Agama yang benar. Setiap agama harus dimaknai dalam tindakan penuh kedamaian. Penyikapan terhadap kondisi pluralitas perlu terus menerus dijaga dan dibangun melalui komunikasi dan keterbukaan demi mencairkan prasangka dan kecurigaan. Pengenalan dan penerapan pendidikan multicultural dalam konteks keberagaman Indonesia perlu ditanamkan sejak dini Semua pihak dari Negara sampai ke keluarga haruslah memiliki komitmen yang sama dalam proses pemusnahan paham-paham radikal fanatik. Negara harus miliki system penangkal atas paham-paham dan tindakan radikal baik itu dalam pencegahan melalui pendidikan dan penguatan keamanan, beserta penguatan prinsip lembaga-lembaga Agama maupun tokoh-tokoh Agama yang ada di masyarakat yang juga memiliki tanggung jawab atas pencegahan secara langsung atas masuknya paham-paham Radikal seperti ISIS.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun