4. C. F. StrongÂ
Pemahaman tentang Konstitusi adalah seperangkat prinsip yang mengatur kekuasaan dan hak-hak pemerintah dan hubungan antara pemerintah dan rakyatnya sejauh menyangkut hak asasi manusia.
5. F. LasalleÂ
Secara sosiologis & politis, konstitusi merupakan naskah yg memuat bangunan negara & sendi pemerintahan. Konstitusi megandung pengertian yg lebih luas berdasarkan UUD. Namun, secara yuridis masih ada faham kodifikasi yang menyamakan konstitusi menggunakan UUD.
6. K. C. WheareÂ
Pengertian konstitusi merupakan holistik sistem ketatanegaraan berdasarkan suatu negara, berupa perpaduan peraturan yang membentuk, mengantur, atau memerintah pada pemerintahan negara.Â
Kesimpulannya, dari banyak sekali pendapat para pakar tentang pengertian konstitusi, bisa dikatakan bahwa dari pendapat para pakar pada atas, bisa disimpulkan bahwa konstitusi mencakup peraturan tertulis & nir tertulis. Dengan demikian, konstitusi merupakan perpaduan kaidah yg menaruh restriksi kekuasaan pada para penguasa, citra berdasarkan forum-forum negara, dan citra yang menyangkut perkara hak-hak asasi manusia.
Naaah yang diatas tersebut merupakan sejarah dari konstitusi.
Konstitusi di IndonesiaÂ
Sejarah & Proses Pembentukan UUD 1945Â
Sejarah konstitusi pada Indonesia disusun & ditetapkan pada sebuah revolusi yg diawali menggunakan kekalahan tentara Jepang pada Asia dalam tahun 1945. Ketika Jepang menyadari syarat kekalahan yg merugikan, Jepang mulai mencari simpati & dukungan bangsa Indonesia buat melawan tentara sekutu. Salah satu taktik Jepang merupakan menggunakan menerapkan langkah politik & menciptakan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ("BPUPKI"). Pendirian BPUPKI mempunyai tujuan buat menilik hal krusial terkait kemerdekaan Indonesia.Pembentukan BPUPKI sang Jepang disertai menggunakan penunjukkan kepala yaitu Radjiman Wedyodiningrat & dibantu 2 wakil kepala yakni RP Soeroso & Ichibangase.Berikut merupakan sejarah konstitusi Indonesia yg akan dijelaskan per periode sidang BPUPKI.