Mohon tunggu...
Rusydan Akmal Al Arham
Rusydan Akmal Al Arham Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Hobi saya YTTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi Di Indonesia

31 Oktober 2022   01:33 Diperbarui: 31 Oktober 2022   01:48 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejarah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

Sejarah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dibagi menjadi empat tahap menurut Miriam Budiardjo. Republik Indonesia Pertama (demokrasi parlementer) berdasarkan tiga UUD 1945, 1949, dan 1950 berturut-turut. Periode 1959-1965 sebagai Republik Kedua (demokrasi terkontrol) berdasarkan UUD 1945. Periode 1965 sampai sekarang sebagai Republik Indonesia Ketiga (demokrasi Pancasila menurut UUD 1945). Gagasan ini juga dikomunikasikan sekitar tahun 1970-an, sehingga jika dilihat hingga saat ini, dapat ditambahkan bahwa periode Republik Ketiga adalah periode 1965 hingga 1998. Tahun 1998 sampai sekarang dapat ditambah dengan masa Republik Keempat dengan menggunakan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (Demokrasi Transisi). 

Prinsip Demokrasi Deliberatif pada Konsitusi Indonesia

Perlu diketahui bahwa konstitusi yg pernah berlaku pada sejarah ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip demokrasi deliberatif, yakni adanya ruang publik buat terlibat. Prinsip ini memungkinkan adanya rendezvous 2 komunikasi krusial yakni berdasarkan rakyat & para perumus amandemen konstitusi.

Dengan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan masyarakat yg mengklaim kiprah rakyat pada proses pengambilan keputusan kenegaraan, maka setiap peraturan perundang-undangan yg ditetapkan & ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan yg hayati pada tengah rakyat. Artinya, aturan & peraturan perundang-undangan yg berlaku, nir boleh ditetapkan & diterapkan secara sepihak sang &/atau hanya buat kepentingan pemerintah secara bertentangan menggunakan prinsip-prinsip demokrasi.

Kesimpulannya, menjadi dasar aturan tertinggi & fundamental, maka konstitusi wajib sebagai panduan pada penyelenggaraan negara & dilaksanakan sinkron menggunakan isi & jiwa konstitusi tersebut. Di Indonesia, sejarah konstitusi dibagi sebagai beberapa periode yang melibatkan founding fathers pada merumuskan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Kemudian, seiring menggunakan berkembangnya zaman, konstitusi Undang-Undang Dasar NRI 1945 juga mengalami beberapa termin perubahan. Namun, terdapat sebuah prinsip yg permanen tertanam pada setiap sejarah perubahan konstitusi Undang-Undang Dasar NRI 1945, yakni prinsip demokrasi deliberatif.

 

Naaah mungkin segini dulu untuk pembahasan kali ini, semoga kalian diberi kesehatan

Byeeeeeeeee

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun