Mohon tunggu...
Rusdianto
Rusdianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

Nama : Rusdianto, NIM : 41521010167, Fakultas : Ilmu Komputer, Program Studi : Teknik Informatika, Universitas : Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pandangan Pemikiran Menurut Jack Bologne dan Robert Klitgaard

31 Mei 2023   00:10 Diperbarui: 31 Mei 2023   00:10 1173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
GONE Theory | Sumber: Dokumen Pribadi

            Discretionary (diskresioner) adalah tingkat otoritas yang dimiliki seorang pemimpin untuk membuat keputusan. Semakin tinggi kedudukan pemimpin maka semakin tinggi pula otonominya, dalam arti pengambilan keputusan harus didasarkan pada kreativitas, penalaran dan pemahaman pemimpin; Semakin besar otonomi, semakin besar kemungkinan korupsi.

            Kepemimpinan otoriter adalah contoh kesewenang-wenangan mutlak, di mana semua hukum dan birokrasi tunduk pada kehendak penguasa, sehingga korupsi adalah fenomena yang hampir pasti akan kita temui. Hal ini karena garis antara kepentingan individu penguasa dan kepentingan negara menjadi kabur, sehingga mengaburkan batas antara kekayaan individu penguasa dan kekayaan air negara.

            Upaya untuk mengurangi kesewenang-wenangan dapat dilakukan dengan menerbitkan uraian tugas yang jelas kepada pejabat atau pegawai lain, diikuti dengan proses persetujuan yang sistematis sebelum keputusan diambil, dan diakhiri dengan proses monitoring dan evaluasi yang komprehensif.

2. Monopoly (monopoli)

            Monopoli atas suatu produk atau jasa akan meningkatkan posisi tawar pemegang monopoli di hadapan pelanggan atau konsumen. Dalam ranah ekonomi, pelaku monopoli dapat memanfaatkan posisi tawar ini untuk memaksimalkan keuntungan, misalnya dengan menaikkan harga untuk menjual produk. Di pasar monopolistik, konsumen tidak punya pilihan, sehingga kenaikan harga tidak berkorelasi kuat dengan volume barang dan jasa yang dijual.

            Dengan logika yang sama, dalam pelayanan publik seperti pengurusan KTP, SIM, IMB dan izin usaha, di mana organisasi pemerintah memiliki monopoli, pegawai pemerintah dapat dengan mudah menyalahgunakan kewenangannya tanpa mereka atur. Penyalahgunaan mereka bisa mengurangi kuantitas, mengurangi kualitas, bahkan tidak memberikan layanan saya sekali pun. Singkatnya, layanan hanya akan diberikan kepada mereka yang memberikan uang pelicin, atau kualitas dan kecepatan layanan dipengaruhi oleh jumlah suap yang diterima; Itu adalah tindakan korupsi.

            Salah satu upaya pemberantasan korupsi adalah dengan mengubah monopoli menjadi kompetisi. Misalnya, dalam kasus kantor layanan publik, salah satu solusi yang mungkin adalah menyediakan sejumlah kantor layanan publik untuk dipilih oleh masyarakat. Hal ini akan mengurangi posisi tawar PNS di mata publik, yang pada gilirannya akan menurunkan tingkat korupsi.

3. Accountability (akuntabilitas)

            Makna akuntabilitas umumnya terkait dengan pemberian hadiah. Boven memaknai akuntabilitas sebagai kewajiban untuk menjelaskan dan menjustifikasi suatu perbuatan atau keputusan yang diakibatkan oleh diskresi yang dimiliki seorang individu." Akuntabilitas adalah fungsi diskresi, artinya birokrat harus di- berikan diskresi terlebih dahulu baru kemudian dituntut untuk akuntabel terhadap bagaimana mereka menggunakan diskresi yang dimilikinya. Masih menurut Boven, pejabat harus akuntabel di hadapan publik. Untuk meningkatkan akuntabilitas tersebut, paling tidak tiga hal berikut terkait dengan interaksi antara pejabat dan publik harus terpenuhi: Pertama, pejabat berkewajiban untuk melaporkan berbagai aktivitasnya kepada publik; kedua, publik (melalui perwakilannya) mempunyai hak untuk menanyakan lebih lanjut apabila terdapat data atau informasi yang belum cukup; ketiga, publik melalui wakilnya mempunyai kekuasaan untuk menilai laporan tersebut, meliputi menerima atau menolak laporan, mengkritisi kebijakan, dan secara terbuka mengkritisi pejabat bersangkutan.

            Dari teori tersebut kita melihat dengan jelas bagaimana suatu proses korupsi dapat dan dapat dilakukan, menurut pendekatan teori ini menjelaskan bahwa peristiwa korupsi terjadi dari adanya suatu otoritas atau otoritas, secara umum dapat dikatakan bahwa itu adalah suatu bentuk kekuasaan. yang ada karena berasal dari posisi atau dari hukum.

            Misalnya kewenangan kepolisian yang berwenang melakukan interogasi dan penyidikan perkara pidana diatur dalam KUHAP dan KUHAP. Sebaliknya PNS juga punya hak, baik guru, dosen, dokter, tenaga medis dan lain-lain punya hak karena berasal dari jabatan dan peraturan.

            Dalam Teori CDMA dijelaskan bahwa Kewenangan atau wewenang memiliki potensi untuk memuat terjadinya korupsi jika kemudian kewenangan tersebut ditambah dengan Monopoly, dalam artian kewenangan Tersebut mutlak berada dalam dirinya karena jabatan yang dia miliki maupun kewenangan yang diamanatkan Peraturan perundang- undangan, seperti yang dikatakan oleh Loarc Acton bahwa "power tends to corrupt, and Absolut Power Corrupts Absolutely", menurutnya kekuasaan cenderung untuk korupsi, karena itu kekuasaan absolut maka kemungkinan korupsinya juga absolut.

            Ketika monopoli ini kemudian minus akuntabilitas, kurang jelas proses pertanggungjawabannya, atau tidak ada proses pertanggungjawabannya maka disinilah potensi Korupsi terjadi berdasarkan teori CDMA, demikianlah gambaran korupsi dan potensi sebuah korupsi bisa terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun