Pertama, guru harus memahami Capaian Pembelajaran(CP)
Tujuan Pendidikan Indonesia adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
Untuk mencapai  tujuan tersebut, pemerintah menetapkan Kerangka Dasar Kurikulum yang terdiri dari Struktur Kurikulum, Capaian Pembelajaran, dan Prinsip Pembelajaran dan Asesmen.
Dalam hal ini Capaian Pembelajaran  dapat dianalogikan  sebuah perjalanan berkendara. CP atau disingkat dengan capaian pembelajaran  memberikan tujuan umum dan ketersediaan waktu untuk mencapainya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, setiap pengemudi memiliki kebebasan untuk memilih jalur, cara, dan alat untuk menempuh perjalanan tersebut, yang disesuaikan dengan titik keberangkatan, kondisi, kemampuan, dan kecepatan masing-masing.
Dalam mencapai CP, kita perlu membangun kompetensi untuk melakukan perjalanan tersebut agar tiba di  tujuan pada waktu yang ditentukan. Setiap satuan pendidikan dipersilakan mengatur strategi efektif untuk mencapai CP, sesuai dengan kemampuan dan potensinya.
Garis finish CP ada di akhir kelas 12. Untuk mencapai garis finish tersebut, pemerintah membuatnya ke dalam 6 fase. Â Fase tersebut adalah Jenjang PAUD : Fase Fondasi (TK B), Jenjang SD : Fase A (Kelas 1-2 SD), Fase B (Kelas 3-4 SD), Fase C (Kelas 5-6 SD), Jenjang SMP : Fase D (Kelas 7-9 SMP), Jenjang SMA/SMK: Fase E (Kelas 10 SMA), Fase F (Kelas 11-12 SMA)
Kedua, guru memahami KKTP
KKTP atau Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran adalah Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik. Â KKTP pada kurikulum 13 disebut KKM atau Kriteria Ketuntasan Minimal.
Peraturan Mendikbudristek No. 21 Tahun 2022: Ayat 7 dan 8 menyatakan :  ayat 7. Penilaian sumatif pada jenjang Pendidikan  dasar dan pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan Pendidikan.
Ayat 8. Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran  (KKTP).