Mohon tunggu...
Khuriyatul Ainiyah (Bude Ruri)
Khuriyatul Ainiyah (Bude Ruri) Mohon Tunggu... Guru - Guru SD, Penulis buku

Hidup bermanfaat lebih beruntung

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sudahkah Guru Mengimplementasikan Kurikulum Merdeka dengan Benar?

29 September 2023   22:05 Diperbarui: 29 September 2023   22:21 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Workshop Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) di Balai Pusat Guru kabupaten Tuban.Dokpri.

Saat beredar rumor di dunia pendidikan ganti menteri ganti kurikulum,  bukanlah isapan jempol belaka, karena kenyataan yang terjadi seperti itu. Sejak Kemendikbudristek yang baru Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri, kurikulum 13 diganti menjadi Kurikulum Merdeka.

Pergantian kurikulum merupakan sesuatu yang wajar terjadi karena perubahan zaman dan perubahan kebutuhan di satuan Pendidikan.

Di awal tahun Pelajaran baru, saya pun harus  menggunakan kurikulum baru yang biasa disebut kurmer atau kurikulum  Merdeka. Walaupun saya sendiri belum menguasai tentang IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka).  Pertanyaannya sejauh mana kita para guru memahami Kurikulum Merdeka ini?

Memasuki Tahun Pelajaran 2022/2023 Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) sudah mulai diterapkan oleh semua lembaga pendidikan di Indonesia, walaupun belum semua jenjang, namun  seluruh lembaga pendidikan sudah menerapkannya. Termasuk lembaga tempat saya mengajar.

Sebelumnya guru-guru yang akan menerapkan Kurmer harus mengikuti bimtek atau bimbingan tehnik terkait kurikulum baru ini. Namun tidak semua guru dengan mudah memahami apa yang dimaksud dengan kurikulum ini.

Butuh bebarapa kali workshop untuk mengimplementasikannya agar sesuai dengan sasaran dan tujuan yang hendak dicapai.

Saya contohnya, saat pertama kali menerima materi workshop tentang IKM, belum sepenuhnya memahaminya, sehingga perlu waktu dan pendalaman materi agar bisa menerapkan sesuai dengan yang diharapkan pemerintah dalam hal ini Kemendikbud.  

Sejak bulan Bulan juli 2023 yang lalu, saya sudah melaksanakan IKM namun belum memahami dengan baik, Bahasa Jawanya belum sepenuhnya mudeng. Nah, gayungpun bersambut bersamaan dengan itu ada undangan dari Balai Pusat Guru Kabupaten Tuban yang mengadakan workshop IKM. Kegiatan tersebut saya manfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Dari workshop yang saya ikuti, ada beberapa hal yang perlu dipahami guru sebagai garda terdepan yang akan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka ini, diantaranya sebagai berikut :

Kegiatan  proses pembelajaran di kelas. Dokumen pribadi
Kegiatan  proses pembelajaran di kelas. Dokumen pribadi

Pertama, guru harus memahami Capaian Pembelajaran(CP)

Tujuan Pendidikan Indonesia adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab

Untuk mencapai  tujuan tersebut, pemerintah menetapkan Kerangka Dasar Kurikulum yang terdiri dari Struktur Kurikulum, Capaian Pembelajaran, dan Prinsip Pembelajaran dan Asesmen.

Dalam hal ini Capaian Pembelajaran  dapat dianalogikan  sebuah perjalanan berkendara. CP atau disingkat dengan capaian pembelajaran  memberikan tujuan umum dan ketersediaan waktu untuk mencapainya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, setiap pengemudi memiliki kebebasan untuk memilih jalur, cara, dan alat untuk menempuh perjalanan tersebut, yang disesuaikan dengan titik keberangkatan, kondisi, kemampuan, dan kecepatan masing-masing.

Dalam mencapai CP, kita perlu membangun kompetensi untuk melakukan perjalanan tersebut agar tiba di  tujuan pada waktu yang ditentukan. Setiap satuan pendidikan dipersilakan mengatur strategi efektif untuk mencapai CP, sesuai dengan kemampuan dan potensinya.

Garis finish CP ada di akhir kelas 12. Untuk mencapai garis finish tersebut, pemerintah membuatnya ke dalam 6 fase.  Fase tersebut adalah Jenjang PAUD : Fase Fondasi (TK B), Jenjang SD : Fase A (Kelas 1-2 SD), Fase B (Kelas 3-4 SD), Fase C (Kelas 5-6 SD), Jenjang SMP : Fase D (Kelas 7-9 SMP), Jenjang SMA/SMK: Fase E (Kelas 10 SMA), Fase F (Kelas 11-12 SMA)

Kedua, guru memahami KKTP

KKTP atau Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran adalah Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik.  KKTP pada kurikulum 13 disebut KKM atau Kriteria Ketuntasan Minimal.

Peraturan Mendikbudristek No. 21 Tahun 2022: Ayat 7 dan 8 menyatakan :  ayat 7. Penilaian sumatif pada jenjang Pendidikan  dasar dan pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan Pendidikan.

Ayat 8. Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran  (KKTP).

Dalam KKTP, peserta didik akan melalui kriteria :  baru berkembang, Layak, cakap dan mahir. Peserta didik dianggap sudah mencapai tujuan pembelajaran jika mencapai tahap cakap dan mahir.

Ilustrasi gambar saat murid melaporkan percobaan yang telah dilakukan. dengan kelompoknya. Dokpri
Ilustrasi gambar saat murid melaporkan percobaan yang telah dilakukan. dengan kelompoknya. Dokpri

Ketiga, guru memahmi P5 ( Proyek penguatan Profil pelajar Pancasila)

Ap itu P5? adalah program pembentukan pelajar Pancasila yang mampu berperilaku sesuai dengan nilai-nilai pancasila. 

Tujuan P5 yaitu membentuk generasi muda yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkebhinekaan global, memiliki nilai gotong royong, mandiri, bernalar kritis dan kreatif. P5 tidak terintregrasi dalam pembelajaran tertentu melainkan memiliki porsi khusus dalam mata Pelajaran di sekolah.

Adapun yang dipahami sebagian dari kita para guru bahwa P5 adalah unjuk hasil karya siswa yang dipamerkan di sekolah dengan melibatkan wali murid, padahal yang terpenting adalah bagaimana proyek yang dilakukan siswa bisa membentuk karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila.

Bagaimana guru dapat menumbuhkan karakter dan nilai-nilai Pancasila pada murid itulah yang menjadi tujuan dari P5. Siswa harus tahu proses pembuatan karya sehingga tumbuh pada dirinya  karakter mandiri atau gotoing royong.

Keempat, guru harus menerapkan pembelajaran paradigma baru.

Kurikulum dibentuk untuk murid, sehingga harus mengikuti perkembangan zaman. Globalisasi yang terjadi saat ini mengharuskan guru untuk melakukan pembelajaran paradigma baru.

Guru harus melek IT, bahkan dituntut menggunakan pembelajaran berbasis IT, bukan lagi menggunakan cara-cara konvensioanal yang hanya mengandalkan pada buku semata, namun juga harus mengupgrade dengan cara-cara praktek, proyek dan inkuiri.

Guru bukan lagi mentransfer ilmu namun menjadi fasilitator untuk menemukan ilmu. Murid bukan lagi objek yang diisi, namun diharapkan menjadi subjek yang bisa menemukan.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Ki Hajar Dewantara bahwa "Maksud pendidikan itu adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak, agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya baik sebagai manusia, maupun anggota masyarakat."

Kelima, guru mempersiapkan perangkat ajar.

Perangkat ajar adalah  hal penting yang harus dimiliki semua guru. Diantaranya guru bisa melakukan analisis Capaian Pembelajaran, merumuskan tujuan pembelajaran, menyusun alur tujuan pembelajaran atau ATP, mempersiapkan asesmen diagnosis, juga menyusun modul ajar.

Contoh perangkat ajar semua sudah disediakan oleh Kemendikbud sehingga guru bisa mengadopsi dan menyesuaikan dengan kebutuhan satuan Pendidikan.

Bapak dan Ibu, menjadi penting untuk memahami apa dan bagaimana Kurikulum Merdeka sehingga kita bisa mengimplementasikannya di satuan Pendidikan masing-masing sesuai dengan harapan  profil pelajar Pancasila.

Salam sehat selalu, semoga bermanfaat.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun