Mohon tunggu...
Khuriyatul Ainiyah (Bude Ruri)
Khuriyatul Ainiyah (Bude Ruri) Mohon Tunggu... Guru - Guru SD, Penulis buku

Hidup bermanfaat lebih beruntung

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sudahkah Guru Mengimplementasikan Kurikulum Merdeka dengan Benar?

29 September 2023   22:05 Diperbarui: 29 September 2023   22:21 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar saat murid melaporkan percobaan yang telah dilakukan. dengan kelompoknya. Dokpri

Pertama, guru harus memahami Capaian Pembelajaran(CP)

Tujuan Pendidikan Indonesia adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab

Untuk mencapai  tujuan tersebut, pemerintah menetapkan Kerangka Dasar Kurikulum yang terdiri dari Struktur Kurikulum, Capaian Pembelajaran, dan Prinsip Pembelajaran dan Asesmen.

Dalam hal ini Capaian Pembelajaran  dapat dianalogikan  sebuah perjalanan berkendara. CP atau disingkat dengan capaian pembelajaran  memberikan tujuan umum dan ketersediaan waktu untuk mencapainya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, setiap pengemudi memiliki kebebasan untuk memilih jalur, cara, dan alat untuk menempuh perjalanan tersebut, yang disesuaikan dengan titik keberangkatan, kondisi, kemampuan, dan kecepatan masing-masing.

Dalam mencapai CP, kita perlu membangun kompetensi untuk melakukan perjalanan tersebut agar tiba di  tujuan pada waktu yang ditentukan. Setiap satuan pendidikan dipersilakan mengatur strategi efektif untuk mencapai CP, sesuai dengan kemampuan dan potensinya.

Garis finish CP ada di akhir kelas 12. Untuk mencapai garis finish tersebut, pemerintah membuatnya ke dalam 6 fase.  Fase tersebut adalah Jenjang PAUD : Fase Fondasi (TK B), Jenjang SD : Fase A (Kelas 1-2 SD), Fase B (Kelas 3-4 SD), Fase C (Kelas 5-6 SD), Jenjang SMP : Fase D (Kelas 7-9 SMP), Jenjang SMA/SMK: Fase E (Kelas 10 SMA), Fase F (Kelas 11-12 SMA)

Kedua, guru memahami KKTP

KKTP atau Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran adalah Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik.  KKTP pada kurikulum 13 disebut KKM atau Kriteria Ketuntasan Minimal.

Peraturan Mendikbudristek No. 21 Tahun 2022: Ayat 7 dan 8 menyatakan :  ayat 7. Penilaian sumatif pada jenjang Pendidikan  dasar dan pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan Pendidikan.

Ayat 8. Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran  (KKTP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun