Mohon tunggu...
Ruri Handayani
Ruri Handayani Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa S2 - Universitas Mercu Buana NIM ; 55521120043

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH PAJAK INTERNASIONAL & PEMERIKSAAN PAJAK (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB01_Manajemen Pajak atas Beban Natura, Deductible, dan Non Deductible Expense di Dalam UU HPP

25 September 2022   19:07 Diperbarui: 25 September 2022   19:12 931
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tantangan yang mungkin dihadapi dalam penerapan pajak atas natura

  • Ketika imbalan yang didistribusikan tidak untuk individual melainkan imbalan untuk dinikmati untuk seluruh pegawai lebel bawah sampai level atas.
  • Tunjangan atau allowance untuk karyawan yang di samarkan sebagai biaya penggantian atau pengeluaran lainnya, ini memungkinkan karyawan yang menjadi penerima penghasilan menghindari dari kewajiban perpajakannya .
  • Kesulitan didalam melakukan pengukuran nilai manfaat natura tersebut.

Semoga dalam petunjuk pelaksanaannya mengenai pajak atas natura ini, fiscus dapat merincikan objek-objeknya agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum, dan pemerintah harus melakukan penyempurnaan  dan peningkatan kapasitas fiscus dikarenakan perubahan ini melibatkan banyak hal, seperti pencatatan akuntansi pada perusahaan yang cukup kompleks, smisal mendapatkan fasilitas rumah / tempat tinggal sebagai pemberian natura, maka perlu diperjelas termasuk jenis apapun yang melekat pada rumah tsb atau justru dikecualikan.

Contoh natura lainnya adalah berupa fasilitas mobil, bagimana valuasi atau pengukuran nilai dari fasilitas tsb apakah dari nilai asset atau dari nilai pasar, dsb.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun