1.Hak suara, peserta sidang berhak untuk ikut serta memilih atau berpartisipasi dalam pengambilan keputusan
2.Hak bicara, peserta sidang berhak untuk menyuarakan pendapat, gagasan, argument atau pertanyaan bahkan mengajukan dan menolak usul.
3.Hak memilih dan dipilih, memberikan dan menolak dukungan pada pemungutan suara.
Dalam mubes, ada alat yang memiliki fungsi khusus untuk menandakan otoritas yang diambil dalam persidangan, yaitu palu. Ada beberapa ketukan yang memiliki arti berdasarkan jumlah ketukannya, diantaranya:
1.1x ketukan, menandakan kesepakatan
2.2x ketukan, menandakan skorsing, mencabut skorsing dan peralihan presidium.
3.3x ketukan, menandakan pembuka dan penutup sidang, serta ketika peninjauan kembali.
4.Ketukan berulang dengan gagang palu, menandakan peserta sidang sedang melakukan keributan dan harus tenang.
Kemudian, ada beberapa macam intrupsi, yaitu:
1.Point of Order, instrupsi yang meminta presidium untuk mengambil tindakan atau bisa juga untuk adanya usulan.
2.Point of Privilege, instrupsi yang digunakan apabila ada kepentingan mendesak.