Mohon tunggu...
Rulyn Ardianoor
Rulyn Ardianoor Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Seorang INFJ yang menyukai game, kucing dan anime serta hobi bermain bulutangkis. Mempunyai ketertarikan sudut pandang orang lain akan suatu hal dan mampu menjadi pendengar yang baik~ ૮ ˶ᵔ ᵕ ᵔ˶ ა

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Musyawarah Besar Organisasi, Teknik, dan Manfaatnya

29 Juni 2023   07:00 Diperbarui: 29 Juni 2023   07:05 828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Hak suara, peserta sidang berhak untuk ikut serta memilih atau berpartisipasi dalam pengambilan keputusan

2.Hak bicara, peserta sidang berhak untuk menyuarakan pendapat, gagasan, argument atau pertanyaan bahkan mengajukan dan menolak usul.

3.Hak memilih dan dipilih, memberikan dan menolak dukungan pada pemungutan suara.

Dalam mubes, ada alat yang memiliki fungsi khusus untuk menandakan otoritas yang diambil dalam persidangan, yaitu palu. Ada beberapa ketukan yang memiliki arti berdasarkan jumlah ketukannya, diantaranya:

1.1x ketukan, menandakan kesepakatan

2.2x ketukan, menandakan skorsing, mencabut skorsing dan peralihan presidium.

3.3x ketukan, menandakan pembuka dan penutup sidang, serta ketika peninjauan kembali.

4.Ketukan berulang dengan gagang palu, menandakan peserta sidang sedang melakukan keributan dan harus tenang.

Kemudian, ada beberapa macam intrupsi, yaitu:

1.Point of Order, instrupsi yang meminta presidium untuk mengambil tindakan atau bisa juga untuk adanya usulan. 

2.Point of Privilege, instrupsi yang digunakan apabila ada kepentingan mendesak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun