2.Sidang Pleno I (Pengesahan tata tertib sidang)
3.Sidang Pleno II (Pembacaan laporan pertanggung jawaban dan pengukuhan demisioner periode sebelumnya)
4.Sidang Pleno III (AD/ART atau Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga)
5.Sidang Pleno IV (Uji kriteria, pemilihan ketua dan wakil ketua himpunan periode baru)
6.Sidang Lanjutan Pemilihan
7.Sidang Penutup
Persidangan berjalan dipimpin oleh Presidium 1, Presidium 2 dan Presidium 3. Masing-masing dari mereka, meempunyai tugas:
1.Presidium 1, pememimpin dan menjalankan sidang
2.Presidium 2, notulensi yang mencatat seluruh kejadian
3.Presidium 3, eksekutor atau pemantau peserta sidang
Dengan yang memimpin adalah presidium, dalam forum tersebut tentunya ada peserta sidang yang turut berpartisipasi. Mereka adalah individu atau menjadi perwakilan dari berbagai pihak untuk menyampaikan pendapat dan sebagainya. Maka dari itu, peserta sidang mempunyai hak-hak sebagai berikut: