Semoga Kapolri bisa membaca adanya gerakan-gerakan seperti ini yang selalu berusaha membuat kerusuhan bilamana ada masyarakat yang ingin menyalurkan Hak Demokrasinya yaitu mengeluarkan pendapat di depan umum.Â
Saya yakin Kapolri dan jajarannya sebagai pelindung masyarakat pasti siap memfasilitasi rakyat yang akan menyampaikan pendapatnya di depan umum sesuai Pasal 28E Konstitusi dan akan melindungi mereka yang menyampaikan aspirasnya dari ancaman gerakan massa perusuh tak dikenal.Â
Sangat berharap Kapolri bisa mengantisipasi dan segera menangkap oknum-oknum yang kerap memperkeruh suasana disetiap aksi masyarakat menyatakan pendapat di muka umum.
Sekian.
Sumber gambar dan berita:
detik.com