Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cara Pemerintah Menangani Demo Mahasiswa UU KPK "Cukup Mengerikan"

25 September 2019   12:53 Diperbarui: 25 September 2019   13:11 4704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
capture berita detiknews

Saya hanya melongo mendengar redaksi mereka di ILC. Bukan itu akar masalahnya. Ini bukan soal KUHP yang harus direvisi atau tidak. Ini soal Pasal-pasal yang kontroversial yang ada. Bagaimana Pasal Penghinaan Presiden kok bisa dihidupkan lagi oleh Pemerintah sementara MK sudah menutup buku soal pasal itu, lalu bagaimana dengan Pasal Pengurangan hukuman Koruptor dan pasal lainnya.  Itulah poin-poin yang ditolak oleh para mahasiswa selain poin utamanya adalah Revisi UU KPK yang kontroversial tersebut.

Di ILC semalam juga sempat Yasona meminta Mahasiswa tidak usah memaksa-maksa Presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK kontroversial yang sudah disahkan. Menurutnya seharusnya Mahasiswa memperjuangkannya lewat MK.

Aduh. Kembali lagi saya harus mengelus dada. Mengapa malah Menkumham yang melarang publik untuk meminta Presiden untuk mengeluarkan Perppu? Apakah ada kapasitas dari Menkumham untuk melarang publik bersuara tentang Perppu? Bukankah publik punya hak untuk menyampaikan aspirasinya ke Presiden soal itu? 

Yasona sempat diskak-mat oleh aktivis demokrasi Haris Azhar semalam di mana Yasona sebelumnya mengatakan pada Mahasiswa bahwa seharusnya KUHP disahkan saja dan mahasiswa tinggal mengajukan Yudicial Review ke MK soal pasal-pasal yang bermasalah. Oleh Haris Azhar langsung di balik, lah itu pasal penghinaan Presiden yang sudah dimatikan oleh MK saja masih dihidupkan kembali oleh Pemerintah. Bagaimana mau Yudicial Review lagi?

Jadi intinya setelah menonton acara ILC semalam membuat saya menjadi sangat yakin bahwa Pemerintah yang ada memang benar-benar tidak merasa bersalah karena telah mensahkan UU KPK yang kontroversial tersebut berikut berupaya mengesahkan Revisi KUHP dengan pasal-pasal kontroversial yang ada.

Pemerintah juga terkesan sama sekali tidak menghargai mahasiswa-mahasiswa yang berdemo untuk menyampaikan aspirasi mereka.  Pemerintah yang sekarang itu sepertinya lupa bahwa Zaman Reformasi bisa bergulir dikarenakan adanya gerakan-gerakan Mahasiswa di tahun 1998. 

Mereka bisa berkuasa saat ini karena dulu ada Gerakan Reformasi Mahasiswa yang berhasil meruntuhkan Tirani Demokrasi orde baru. Disisi lain terlihat kondisi sebaliknya dimana Pemerintah yang ada sekarang dengan sikapnya yang selalu anti kritik bisa dikatakan malah sudah mulai terlihat menjelma menjadi mirip Orde Baru.

SUNGGUH TIDAK LUCU, PEMERINTAH MENDUGA AKSI MAHASISWA DITUNGGANGI PIHAK TERTENTU.

Kembali lagi  ke Menkumham dan Menkopolkam yang sempat mengeluarkan pernyataan yang "Mengerikan" soal demo-demo Mahasiswa.  Dalam pernyataan tertulis semalam di Kemenhumkam, Yasona menduga ada pihak-pihak yang menunggangi aksi-aksi Mahasiswa.

"Isu demonya dimanfaatkan untuk tujuan politis" menurut Yasona (Antaranews.com 25 September 2019).

Pernyataan Yasona itu menguatkan pernyataan pagi hari sebelumnya oleh Menkopolkam yang mengkuatirkan Demo-demo Mahasiswa akan ditunggangi pihak-pihak politik tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun