Hal itulah yang menjadi pemicu perselisihan di Madinah yang dahulu damai, perselisihan, saling ejek dan hina antar agama, membuat Rasul akhirnya turun tangan, dengan mengaplikasikan Islam yang mampu menaungi semua, baik dalam kehidupan sosial kemasyarakatan maupun berpolitik. Piagam Madinahlah bentuk piagam pertama yang tertulis secara resmi dalam sejarah dunia. Piagam Madinah adalah undang-undang untuk mengatur sistem politik & sosial masyarakat pada waktu itu, Rasulullah yang memperkenalkan konsep itu.
Dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengikuti petunjuk itu, dengan tidak pernah dan tidak sembarangan memberikan label KAFIR lewat ijtima' ulama komisis Fatwa di tahun 2015.
*** Eh, ada bocoran dikit nih....Akhir 2019 ini, seluruh label HALAL dan NON HALAL MUI akan diubah semuanya, akan ada logo baru yang nanti dipakai seluruh produk makanan, obat, dan penggunaanya di produk turunannya ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H