Rame banget yah akhir pekan kali ini dengan status-status KAFIR di sosial media kita.
Emang ni NU (Nahdhatul Ulama) kita kali ini terlihat lebih "hidup" dibanding NU jaman-jaman kita masih naik becak kemana-mana.
Jaman berkembang, NU pun berkembang, sesuai tuntunan bahwa Islam itu Rahmatan lil 'alamim (Islam sebagai Rahmat bagi sekalian alam).
Saya sendiri bukan ada di barisan NU dalam berislam, Muhammadiyah juga bukan (pinjem 2 organisasi ini aja deh yah, kan 2 terbesar di tanah air). Saya terlahir dari 2 kubu, NU dan PERSIS, dimana saya pribadi sejak kecil bermadrasah sebagian di madrasah milik NU dan sebagian milik MUHAMMADIYAH mengikuti kepindahan tugas kerja orang tua. Beranjak dewasa, saya mengenal ISLAM tanpa embel-embel organisasi, islam yang merupakan milik semua orang, islam yang merupakan bagian dari seluruh sendi kehidupan yang harus bisa menaungi semua tanpa terkecuali. Bukan hanya sebagai agama yang dianut secara pribadi, namun agama yang bisa memberikan berkah untuk semua.
====
Kita sering lupa, betapa kita berbangga-bangga dengan Islam yang Maha Lengkap dan Maha Kaya ini. Al Qur'an dengan pendamping As Sunnah yang melahirkan banyak sekali ilmuawan-ilmuwan besar Islam kelas dunia yang hasil-hasil teorinya menjadi landasan banyak ilmu yang masih dipakai hingga saaat ini. Kita pasti ingat banyak sekali ilmuwan diluar sana yang bukan beragama islam menyatakan bahwa dasar penelitiannya saat menemukan virus, obat, teori fisika, dll mengatakan bahwa ia menemukan ini dari dalam kitab suci al Quran.
Kenapa para KAFIR itu yang selalu justru memeluk erat Al Quran sebagai pegangannya? kenapa para KAFIR itu pulalah yang selalu menguasai dunia dan ummat islam hanya menjadi konsumen setianya?
====
1. Soal Sampah plastik
Munas Alim Ulama NU turut menyoroti masalah banyaknya sampah plastik. Indonesia menjadi negara terbesar kedua penyumbang sampah plastik setelah China. Sampah plastik ini disebabkan oleh faktor industri dan rendahnya budaya masyarakat menyadari bahaya sampah plastik.
Oleh karena itu NU meminta penanganan sampah plastik harus memasukan elemen budaya. "Sehingga membangun secara panjang dan prilaku masyarakat terhadap pentingnya menghindarkan diri dari bahaya sampah plastik," tutur Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj
2. Bisnis MLM Haram
Munas Alim Ulama NU menyatakan model bisnis multi level marketing (MLM) adalah haram. Hal ini berlaku untuk MLM dengan skema piramida, matahari, atau ponzi.
Pembahasan mengenai MLM ini dibahas oleh para kiai dalam Komisi Bahtsul Masail Waqiiyyah. Pimpinan sidang komisi, Asnawi Ridwan, mengatakan para kiai NU melihat adanya pelanggaran syariat yang terselubung sehingga menyebabkan adanya korban dari bisnis ini, baik yang mendapatkan legalitas dari pemerintah maupun tidak. "Haram, karena terdapat gharar (penipuan), dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motivasi dari bisnis tersebut adalah bonus bukan barang," kata Asnawi.
3. Sebutan Kafir
Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, mengusulkan agar NU tidak menggunakan sebutan kafir untuk warga negara Indonesia yang tidak memeluk agama Islam. Pimpinan sidang, Abdul Moqsith Ghazali, mengatakan para kiai berpandangan penyebutan kafir dapat menyakiti warga nonmuslim di Indonesia
"Dianggap mengandung unsur kekerasan teologis, karena itu para kiai menghormati untuk tidak gunakan kata kafir tapi Muwathinun atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan warga negara yang lain," katanya.
Meski begitu, kata Moqsith, bukan berarti NU akan menghapus seluruh kata kafir di Al Quran atau hadis. Keputusan dalam Bahtsul Masail Maudluiyyah ini hanya berlaku pada penyebutan kafir untuk warga Indonesia yang nonmuslim.
4. Islam Nusantara
NU menyepakati pengertian konsep Islam Nusantara. Dalam pembahasan di Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, para kiai NU menyatakan Islam Nusantara bukan aliran baru.
NU menyatakan Islam Nusantara dalam pengertian substansial adalah Islam ahli sunah waljamaah yang diamalkan, didakwahkan, dan dikembangkan sesuai karakteristik masyarakat dan budaya di Nusantara oleh para pendakwahnya.
5. Tidak Golput
Munas NU juga merekomendasikan agar kalangan internal NU tidak golput. NU menilai Pemilu harus disukseskan guna meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.
====
Namun, entah bagaimana awalnya, rekomendasi tadi justru membuat heboh jagat maya. Rekomendasi nomor 3 yang sudah sangat jelas isinya, serta implementasi kedepannya justru menjadi bulan-bulanan. Berbagai meme, status medsos, bahkan debat-debat di ruang-ruang publik lewat pesan singkat kelompok.
Bahkan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan BPOM, selaku pemegang kebijakan yang mengeluarkan putusan produk HALAL sekalipun, TIDAK PERNAH mengeluarkan SERTIFIKAT HARAM bagi daging babi ataupun produk-produk lain yang NON HALAL.
Jika kita masuk kedalam web HALAL MUI (klik disini), kitapun tidak bisa menemukan produk-produk apa yang merupakan produk HARAM, dan juga tidak menemukan list produk HARAM yang pernah ditolak kehalalannya oleh tim MUI atau BPOM.
Kembali ke kafir...rekomendasi NU tadi adalah untuk menyikap kondisi ini. Kondisi dimana negara ini adalah bukan negara Islam, bukan negara yang berlandaskan agama tertentu. Mungkin kita tidak sadar, ketika kita berjalan-jalan keluar negeri, menghamburkan uang demi melihat negara-negara KAFIR yang maju, bersih, indah, tertib, kita abai saat membaca peraturan, surat-surat permohonan visa, dll, dimaka ada kata NON-CHRIST, NON-BUDHDIST, dll.
Kita tidak aware, ketika masuk ke wisata-wisata gereja antik di roma, milan, aachen, luebeck, london, kita berdiri di antrean NON-CHRIST, karena jika di antrean CHRISTIAN anda sekaligus akan melakukan peribadatan secara kristiani padahal anda hanya sebagai turis yang ingin melihat-lihat saja sejarah dan kemegahan gereja tua tadi. Begitu juga di pagoda-pagoda atau kulil-kuil Hindu ketika kita berjalan-jalan menikmati eksotisnya India.
Bahkan, ketika Anda melakukan ibadah HAJI atau UMROH yang mungkin sudah berkali-kali sekalipun, Anda pasti abai dengan petunjuk-petunjuk jalan yang bertulisakan MUSLIM dan NON MUSLIM ?
Ah...wajarlah. kadang kita memang over excited jika melakukan perjalanan keluar Indonesia. Negara ini masih banyak kurangnya disana-sini. Tidak bersih, tidak mewah, infrastruktur minim, Taman indah kurang, Bandara, Pelabuhan, Bus-bus kita butut semua, jadi Shock Culture tadi memang biasa menyerang dan menjadi dorongan kita untuk sellau memilih luar negeri untuk menghabiskan waktu dan uang kita disana untuk berlibur.
====
Lalu, kenapa kali ini kita justru "ramai" dengan rekomendasi tadi? Padahal sudah jelas, isi rekomendasi tadi adalah dengan alasan KEBANGSAAN, KENEGARAAN, tidak ada unsur perubahan Al Quran, perubahan Terjemahannya, atau perubahan Hadits terkait kata KAFIR menjadi NON MUSLIM ?
Kalau demikian, rasanya sejak 1989 seluruh kata HARAM di al Quran sudah diganti dengan kata NON HALAL, apalagi MUI jelas sudah mensyahkan putusan label NON HALAL tadi, sebagai pengganti kata HARAM seluruh daging dan turunannya. Ternyata tidak kan?
Jadi, "ramai-ramai" ini, apakah karena NU tidak sejalan dengan ormas yang kita pegang ? Atau karena ini musimnya Pilpres, jadi apapun yang diperbuat kubu lawan dan pendukungnya, wajib kita khinati dan ributkan ? Tanpa perlu tabayyun, pemahaman, dan detail lengkapnya ?
Ketika negara ini mulai mengaplikasikan kebijakan-kebijakan Islami yang justru lebih dulu diterapkan negara-negara NON MUSLIM tadi, yang berefek pada bersih, aman, manusiawi, maju, dan saling menghargai, sehingga mampu menjadi magnet dunia; layaknya Piagam Madinah yang pernah disepakati oleh Rasululloh Muhammad SAW atas nama Muslim dengan kaum Yahudi, serta kaum agama lainnya yang kemudian seluruhnya disebut UMMAH (sebagai 1 kesatuan) yang bahu membahu membangun bangsanya dengan damai.
Berikut poin-poin GLOBAL isi Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah yang keseluruhannya berisi 42 pasal, yang tujuan utamanya adalah mendamaikan perselisihan dan pertentangan yang ada di Yathrib (Madinah) :
1. Kaum muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib, juga siapa pun yang mengikuti dan berjihad bersama mereka, adalah satu umat.
2. Semua muslim meskipun berbeda suku sama-sama harus membayar 'aql" dan menebus para tawanan mereka dengan cara yang makruf dan adil di antara kalangan orang-orang mukmin.
3. Sesungguhnya orang-orang mukmin tidak meninggalkan (mengabaikan) seseorang yang menanggung utang di antara mereka untuk memberinya uang tebusan atau 'aql.
4. Sesungguhnya orang-orang mukmin yang bertakwa harus melawan orangorang yang melampaui batas atau melakukan kejahatan besar berupa kezaliman, dosa, permusuhan, atau kerusakan di antara kaum mukminin sendiri, walaupun ia adalah anak dari salah seorang di antara mereka.
5. Seorang mukmin tidak boleh membunuh mukmin yang lain demi membela orang kafir. Dan, seorang mukmin tidak boleh membantu orang kafir untuk menyerang sesama mukmin.
6. Sesungguhnya kata damai bagi kaum mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh berdamai tanpa orang mukmin yang lain, dalam berperang di jalan Allah, kecuali jika dilakukan atas kesetaraan dan keadilan antarmereka.
7. Dzimmah Allah adalah satu. Dia melindungi mukmin yang lemah. Dan, orang mukmin adalah wali bagi mukmin yang lain, di hadapan seluruh umat manusia.
8. Seorang mukmin yang telah mengikrarkan isi piagam ini, juga beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak dihalalkan membantu atau melindungi seorang pendosa. Barangsiapa membantu atau melindungi seorang pendosa, maka di hari kiamat ia dilaknat dan dimurkai Allah Swt. Tak ada tebusan yang dapat membebaskannya dari laknat dan murka-Nya.
9. Orang-orang Yahudi harus mengeluarkan belanja bersama orang-orang mukmin selama mereka masih dalam kondisi perang.
10. Orang-orang Yahudi Bani Auf adalah satu umat dengan orang-orang mukmin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Kecuali orang yang melakukan perbuatan aniaya dan durhaka. Orang semacam ini hanya menghancurkan diri dan keluarganya sendiri.
11. Orang-orang Yahudi berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri, dan kaum Muslimin pun berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri pula. Antara mereka harus ada tolong menolong dalam menyiadapi siapa pun yang hendak menyerang pihak yang mengadakan perjanjian ini.
12. Jika di antara orang-orang yang mengakui perjanjian ini terjadi perselisihan yang dikhawatirkan menimbulkan kerusakan, maka perkara itu dikembalikan kepada Allah dan kepada Muhammad Rasulullah SAW.
13. Barangsiapa tinggal di dalam kota Madinah ini, keselamatannya tetap terjamin, kecuali yang berbuat kezaliman dan melakukan kejahatan.
14. Sesungguhnya Allah melindungi apa yang tercantum di dalam piagam ini. Sesungguhnya Allah melindungi siapa pun yang berbuat kebaikan dan bertakwa.
Jadi jelas, semua hidup dalam 1 atap kebersamaan, dibawah 1 pemerintahan. Silakan berkembang, silakan hidup beragama di dalam komunitasnya masing-masing. Tapi jangan masuk kedalam dan ikut campur agama lain.
Hal itulah yang menjadi pemicu perselisihan di Madinah yang dahulu damai, perselisihan, saling ejek dan hina antar agama, membuat Rasul akhirnya turun tangan, dengan mengaplikasikan Islam yang mampu menaungi semua, baik dalam kehidupan sosial kemasyarakatan maupun berpolitik. Piagam Madinahlah bentuk piagam pertama yang tertulis secara resmi dalam sejarah dunia. Piagam Madinah adalah undang-undang untuk mengatur sistem politik & sosial masyarakat pada waktu itu, Rasulullah yang memperkenalkan konsep itu.
Dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengikuti petunjuk itu, dengan tidak pernah dan tidak sembarangan memberikan label KAFIR lewat ijtima' ulama komisis Fatwa di tahun 2015.
*** Eh, ada bocoran dikit nih....Akhir 2019 ini, seluruh label HALAL dan NON HALAL MUI akan diubah semuanya, akan ada logo baru yang nanti dipakai seluruh produk makanan, obat, dan penggunaanya di produk turunannya ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H