Mohon tunggu...
Rully Moenandir
Rully Moenandir Mohon Tunggu... Administrasi - TV and Movie Worker

Seorang ayah dari 4 anak yang bekerja di bidang industri televisi dan film, serta suka sekali berbagi ilmu dan pengalaman di ruang-ruang khusus sebagai dosen maupun pembicara publik. Baru buat blog baru juga di rullymoenandir.blogspot.com, setelah tahun 2009 blog lamanya hilang entah kemana.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bahkan MUI Pun Minta Tidak Pernah Mengkafirkan

3 Maret 2019   15:15 Diperbarui: 3 Maret 2019   16:54 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Bisnis MLM Haram

Munas Alim Ulama NU menyatakan model bisnis multi level marketing (MLM) adalah haram. Hal ini berlaku untuk MLM dengan skema piramida, matahari, atau ponzi.
Pembahasan mengenai MLM ini dibahas oleh para kiai dalam Komisi Bahtsul Masail Waqiiyyah. Pimpinan sidang komisi, Asnawi Ridwan, mengatakan para kiai NU melihat adanya pelanggaran syariat yang terselubung sehingga menyebabkan adanya korban dari bisnis ini, baik yang mendapatkan legalitas dari pemerintah maupun tidak. "Haram, karena terdapat gharar (penipuan), dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motivasi dari bisnis tersebut adalah bonus bukan barang," kata Asnawi.

3. Sebutan Kafir

Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, mengusulkan agar NU tidak menggunakan sebutan kafir untuk warga negara Indonesia yang tidak memeluk agama Islam. Pimpinan sidang, Abdul Moqsith Ghazali, mengatakan para kiai berpandangan penyebutan kafir dapat menyakiti warga nonmuslim di Indonesia
"Dianggap mengandung unsur kekerasan teologis, karena itu para kiai menghormati untuk tidak gunakan kata kafir tapi Muwathinun atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan warga negara yang lain," katanya.
Meski begitu, kata Moqsith, bukan berarti NU akan menghapus seluruh kata kafir di Al Quran atau hadis. Keputusan dalam Bahtsul Masail Maudluiyyah ini hanya berlaku pada penyebutan kafir untuk warga Indonesia yang nonmuslim.

4. Islam Nusantara

NU menyepakati pengertian konsep Islam Nusantara. Dalam pembahasan di Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, para kiai NU menyatakan Islam Nusantara bukan aliran baru.
NU menyatakan Islam Nusantara dalam pengertian substansial adalah Islam ahli sunah waljamaah yang diamalkan, didakwahkan, dan dikembangkan sesuai karakteristik masyarakat dan budaya di Nusantara oleh para pendakwahnya.

5. Tidak Golput

Munas NU juga merekomendasikan agar kalangan internal NU tidak golput. NU menilai Pemilu harus disukseskan guna meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.

====

Namun, entah bagaimana awalnya, rekomendasi tadi justru membuat heboh jagat maya. Rekomendasi nomor 3 yang sudah sangat jelas isinya, serta implementasi kedepannya justru menjadi bulan-bulanan. Berbagai meme, status medsos, bahkan debat-debat di ruang-ruang publik lewat pesan singkat kelompok.

dokpri
dokpri
Saya selama ini, ketika membeli daging di supermarket, bahkan di pasar-pasar tradisional yang kini sudah banyak berubah menjadi pasar yang modern karena bersih dan bagus, TIDAK PERNAH menjumpai daging yang di cap HARAM. Padahal, jelas dalam al quran adalah HARAM. Sedikitnya 2 ayat yakni Al Quran surat al Baqoroh ayat 173 dan surat Al Maidah ayat 3 menyatakan secara jelas bahwa DAGING BABI (dan turunannya) DIHARAMKAN bagimu (muslim). Namun kenyataannya, daging-daging tadi hanya dijual terpisah dan dilabeli NON HALAL pada kemasannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun