Mohon tunggu...
Ruli Andreansyah
Ruli Andreansyah Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Staf

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyelesaian sengketa konsumen dalam jual beli online

2 Januari 2025   14:25 Diperbarui: 2 Januari 2025   14:22 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa, Pasal 1butir 10 menyebutkan bahwa Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui perosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi konsiliasi, atau penilaian ahli. Sejalan dengan itu dalam menyelesaikan sengketa konsumen Undang-undang No, 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 45 menyebutkan sebagai berikut:

a.Setiap Konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan seengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

b.Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau luar pengadilan

c.Penyelesaian berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.

d.Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2(dua) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

e.Apabila telah dipilih upaya penyeesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.

Untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam jual beli online dan meminimalisir sengketa, salah satu solusi yang dapat diimplementasikan adalah penguatan regulasi dan penegakan hukum. Pemerintah perlu memperbarui dan menyempurnakan peraturan yang ada, seperti UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE, agar lebih spesifik dalam mengatur transaksi jual beli online. Selain itu, perlu ada mekanisme yang tegas untuk memastikan pelaku usaha mematuhi kewajibannya, seperti memberikan informasi yang jujur, transparan, dan akurat tentang produk yang dijual. Penegakan hukum yang lebih ketat juga diperlukan untuk memberikan efek jera kepada oknum yang melakukan penipuan atau pelanggaran lainnya.

Solusi kedua adalah peningkatan peran platform e-commerce dalam melindungi konsumen. Platform e-commerce harus memiliki kebijakan yang jelas terkait pengembalian barang (return) dan pengembalian dana (refund) jika terjadi permasalahan dalam transaksi. Selain itu, fitur penyelesaian sengketa internal yang mudah diakses dan transparan harus ditingkatkan. Platform juga perlu melakukan verifikasi ketat terhadap penjual untuk mencegah adanya oknum yang melakukan penipuan. Kebijakan sanksi tegas bagi penjual yang melanggar ketentuan harus diterapkan agar konsumen merasa lebih aman.

Selain itu, edukasi kepada konsumen menjadi langkah penting untuk meminimalisir sengketa. Konsumen harus diberikan pemahaman tentang hak dan kewajibannya dalam transaksi online, termasuk cara memilih penjual terpercaya, membaca deskripsi produk secara teliti, dan memahami kebijakan pengembalian barang.

Edukasi ini dapat dilakukan melalui sosialisasi oleh pemerintah, lembaga perlindungan konsumen, maupun platform e-commerce itu sendiri. Dengan meningkatnya kesadaran konsumen, potensi terjadinya sengketa akibat kesalahan konsumen dapat diminimalisir.

Solusi lainnya adalah penguatan peran lembaga perlindungan konsumen, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Lembaga ini perlu diperkuat dari segi sumber daya manusia, infrastruktur, dan kewenangan agar dapat memberikan pendampingan hukum yang lebih baik kepada konsumen. Pemerintah juga harus memastikan keberadaan BPSK di seluruh daerah sehingga akses penyelesaian sengketa dapat merata dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun