Mohon tunggu...
Ruli Andreansyah
Ruli Andreansyah Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Staf

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyelesaian sengketa konsumen dalam jual beli online

2 Januari 2025   14:25 Diperbarui: 2 Januari 2025   14:22 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam konteks hukum Indonesia, perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, terdapat peraturan lain yang berkaitan dengan transaksi elektronik, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya. Namun, dalam praktiknya, masih banyak kendala dalam implementasi peraturan tersebut untuk menyelesaikan sengketa konsumen dalam jual beli online. Konsumen seringkali menghadapi hambatan akses keadilan, baik karena keterbatasan informasi, biaya penyelesaian sengketa, maupun prosedur hukum yang rumit.

Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen dalam jual beli online adalah melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

Selain ADR, mekanisme pengaduan melalui lembaga perlindungan konsumen dan pemanfaatan platform e-commerce untuk fasilitasi penyelesaian sengketa juga menjadi pilihan yang dapat dioptimalkan. Dengan adanya berbagai opsi ini, diharapkan penyelesaian sengketa dapat lebih cepat, murah, dan efektif bagi konsumen yang merasa dirugikan.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan library research atau studi kepustakaan. Penelitian normatif dilakukan dengan menganalisis bahan-bahan hukum yang relevan, baik berupa peraturan perundang-undangan, doktrin, jurnal, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa konsumen dalam jual beli online. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya. Selain itu, penelitian ini juga mengacu pada bahan hukum sekunder berupa buku-buku, artikel ilmiah, dan pendapat para ahli hukum yang membahas isu perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa.

Melalui pendekatan ini, penelitian bertujuan untuk menggali prinsip-prinsip hukum yang berlaku, menganalisis efektivitas regulasi yang ada, serta menawarkan solusi hukum yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa konsumen di era digital.

Pembahasan

1.Apa saja penyebab terjadinya sengketa konsumen dalam transaksi jual beli online?

Sengketa konsumen dalam transaksi jual beli online seringkali terjadi akibat beberapa faktor, baik dari sisi pelaku usaha maupun dari konsumen itu sendiri. Salah satu penyebab utamanya adalah ketidaksesuaian barang yang diterima oleh konsumen dengan deskripsi yang ditampilkan di platform jual beli online. Hal ini meliputi perbedaan ukuran, warna, kualitas, ataupun spesifikasi yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan oleh penjual. Konsumen yang merasa dirugikan kemudian sering kali menghadapi kesulitan dalam meminta pertanggungjawaban penjual karena jarak geografis yang jauh dan keterbatasan komunikasi.

Faktor kedua adalah penipuan atau fraud yang dilakukan oleh penjual. Dalam praktiknya, ada banyak oknum yang memanfaatkan transaksi online untuk menipu konsumen, seperti menjual barang yang tidak pernah dikirim atau menjanjikan produk berkualitas tinggi tetapi memberikan barang palsu atau berkualitas rendah. Penipuan ini kerap terjadi di platform jual beli yang kurang memiliki sistem pengawasan ketat. Faktor ini menambah kompleksitas sengketa karena konsumen sulit untuk melacak identitas pelaku usaha yang tidak jelas.

Penyebab selanjutnya adalah kesalahan pengiriman barang, baik berupa keterlambatan pengiriman maupun pengiriman yang salah. Dalam sistem jual beli online, pengiriman dilakukan oleh pihak ketiga seperti jasa ekspedisi, sehingga seringkali terjadi permasalahan pada tahap ini. Keterlambatan yang signifikan atau kerusakan barang saat proses pengiriman dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen. Namun, sengketa ini sering kali tidak memiliki pihak yang jelas untuk dimintai pertanggungjawaban, sehingga konsumen kebingungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun