Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Jual Beli Online
Ermelinda Desinta Ririanti, Ruli Andreansyah, Anzas Yusrival, Triasih, Yaya Soraya Warhangan, Zahra Salsabilla, Atmo Haryanto
Abstrak
Penelitian ini membahas penyelesaian sengketa konsumen dalam transaksi jual beli online di Indonesia, yang semakin marak seiring dengan perkembangan teknologi digital. Fokus utama penelitian ini adalah mengidentifikasi penyebab sengketa, menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengevaluasi efektivitas jalur litigasi dan non-litigasi dalam melindungi hak konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif berbasis studi kepustakaan, penelitian ini menemukan bahwa kurangnya transparansi informasi, penipuan, dan ketidaksesuaian produk menjadi penyebab utama sengketa. Penyelesaian melalui jalur non-litigasi, seperti mediasi dan arbitrase, lebih efektif dibandingkan litigasi karena lebih cepat dan efisien. Solusi yang diusulkan meliputi penguatan regulasi, peningkatan peran platform e-commerce, edukasi konsumen, dan kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan ekosistem perdagangan online yang adil dan aman.
Kata kunci: Penyelesaian Sengketa Konsumen, Jual Beli Online, Perlindungan Konsumen
Abstract
This study examines consumer dispute resolution in online buying and selling transactions in Indonesia, which has become increasingly prevalent with the growth of digital technology. The primary focus of this research is to identify the causes of disputes, analyze dispute resolution mechanisms based on prevailing laws and regulations, and evaluate the effectiveness of litigation and non-litigation processes in protecting consumer rights. Using a normative legal research method based on a literature review, the study finds that a lack of information transparency, fraud, and product non-conformity are the main causes of disputes. Non-litigation methods, such as mediation and arbitration, are found to be more effective than litigation due to their speed and efficiency. Proposed solutions include strengthening regulations, enhancing the role of e-commerce platforms, educating consumers, and fostering cross-sector collaboration to create a fair and secure online trading ecosystem.
Keywords: Consumer Dispute Resolution, Online Buying and Selling, Consumer Protection
Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam pola transaksi masyarakat, khususnya dalam aktivitas jual beli. Salah satu bentuk perubahan tersebut adalah maraknya jual beli secara online atau e-commerce yang semakin diminati oleh masyarakat. Transaksi jual beli online menawarkan kemudahan, efisiensi waktu, dan akses yang luas, sehingga menjadi pilihan utama di era digital. Namun, di balik berbagai keunggulan tersebut, jual beli online juga berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan yang sering berujung pada sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Sengketa konsumen dalam transaksi jual beli online kerap terjadi karena beberapa faktor, seperti barang yang tidak sesuai dengan deskripsi, pengiriman yang terlambat, penipuan, serta kesulitan dalam pengembalian barang atau pengembalian uang. Permasalahan ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan posisi antara konsumen sebagai pihak yang lebih lemah dengan pelaku usaha yang memiliki kekuatan lebih dalam transaksi. Oleh karena itu, diperlukan suatu mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan mampu memberikan perlindungan hukum kepada konsumen yang dirugikan.