Selain insentif pajak seperti yang sudah disebutkan di atas, bentuk dukungan lainnya yang disumbangkan Kementerian Keuangan adalah dengan memberikan bonus pengurangan pajak untuk perusahaan yang yang mengadakan jadwal penelitian, pengembangan, dan pelatihan.
Berkaitan dengan Undang-undang Cipta Kerja yang ramai diperbincangkan belakangan ini, Sri Mulyani juga mengatakan akan memberikan insentif bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).
Bentuknya adalah dengan membuat PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Dalam PMK nanti biaya sertifikasi halal UMKM 100 persen akan ditanggung pemerintah. Sertifikasi halal produk-produk UMKM ini nanti tarifnya nol rupiah.
Tentu nantinya, UMKM yang mengajukan produknya akan diperiksa dulu oleh lembaga-lembaga resmi yang kompeten. Upaya-upaya di atas adalah road map Indonesia menjadi produsen halal terbesar di dunia pada 2024 mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H