Tidak terima dengan keputusan ini, Rina menggunakan haknya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Alih-alih diringankan, hukuman Rina justru ditambah menjadi 12 tahun penjara.
Tidak berhenti sampai di situ, Rina kembali menggunakan haknya dengan mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Upayanya tak sia-sia karena hukumannya lantas dikurangi menjadi 9 tahun.
Hukuman Rina akhirnya menjadi 6 tahun setelah dia mendapatkan remisi. Remisi diberikan karena Rina membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 7,8 miliar.
Ketika ditanyakan apa yang akan dilakukannya setelah menghirup udara segar ini, Rina mengatakan dia masih ingin mengabdi untuk masyarakat.
"Mendekatkan diri kepada Allah dan saya masih punya semangat untuk mengabdi kepada masyarakat. Banyak hikmah yang bisa diambil dari peristiwa ini," katanya.
Penasehat hukum Rina, Bonafentura Loly, mengatakan tidak ada persiapan khusus yang akan dilakukan selepas kebebasan kliennya. Itu adalah jawaban dari pertanyaan yang diajukan Pos Radar Solo kepada Loly.
Namun yang jelas, ada satu yang dikerjakan Rina selepas dia bebas.
Radar Pos Solo melaporkan Rina langsung menghibahkan tanah seluas 600 meter dan bangunan Mesjid Al Maming untuk dikelola oleh masyarakat.
Selama ini bangunan yang berlokasi dekat dengan rumah Rina itu digunakan untuk kegiatan keagamaan.
Sebenarnya sudah sejak lama Rina ingin menghibahkan bangunan itu, tetapi kasus hukum yang menjeratnya terpaksa ditunda.