Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ini Rencana Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Setelah Dinyatakan Bebas dari Penjara

21 Agustus 2020   10:02 Diperbarui: 21 Agustus 2020   10:44 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ternyata Rina benar-benar merasa terharu dengan keloyalitasan Paryono. Rina dari dulu memang ingin dijemput Paryono suatu saat ketika dia akan keluar dari Lapas.

"Beberapa kali dia mengunjungi saya ketika di tahanan. 1 Muharam ini hari istimewa. Kami sudah berjanji jika saya keluar saya ingin bersamanya," tutur Rina.

Keharuan Rina yang kedua terjadi ketika dia melihat beberapa pejabat Pemkab dan kerabat dekatnya menyambut kepulangannya. Tak lupa dia pun mengucapkan terimakasih kepada semua yang menyambutnya.

Siapakah Rina Iriani ini?

Dr. Hj. Rina Iriani Sri Ratnaningsih, S.Pd., M.Hum adalah seorang wanita kelahiran Karanganyar, 3 Juni 1962. Dia merupakan wanita pertama se Karesidenan Surakarta yang menjabat bupati.

Karena Rina seorang pengusaha juga, maka dia digadang-gadang sebagai bupati terkaya se Indonesia. Kekayaannya ditaksir Rp 55 miliar.

Ibu dari tiga orang anak ini menjadi bupati Karanganyar pada kurun 2003-2008. Pada 17 Juli 2008 dia mengundurkan diri dari jabatannya itu karena ingin maju lagi ke pemilihan berikutnya.

Dan keinginannya pun berhasil. Mendapatkan suara 63 persen, Rina terpilih lagi menjadi bupati. Jadi dia menjabat bupati Karanganyar dalam dua periode (2003-2008 dan 2008-2013).

Perjalanannya mendekam di Lapas Wanita Bulu Semarang itu berawal dari ditetapkannya Rina oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana bantuan subsidi dari Kementerian Perumahan Rakyat untuk pembangunan Perumahan Griya Asri Lawu.

Dari subsidi Rp 18,4 miliar, Rina menikmati uang negara untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 11,1 miliar. Karena masih berstatus sebagai tersangka, dan belum terdakwa, Rina jabatannya sebagai bupati ketika itu belum dicopot.

Setelah kasusnya dibawa ke meja hijau, Rina divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun