Minuman yang berkafein 150 mg per liter harus dilabeli "mengandung kafein dosis tinggi". Itu diterapkan oleh Uni Eropa sejak 2004.
Nah, bagaimana dengan di negeri kita sendiri?
Ternyata pemerintah Indonesia memiliki wacana untuk mengenakan cukai pada minuman berenergi dan kopi kemasan, terkait kesehatan.
Kapan terealisasi?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!