Pilihan mana yang akan dilakukan oleh pemerintah?
Dengan mempertimbangkan resiko di atas, tampaknya pilihan pertama yang akan diambil oleh pemerintah. Pemerintah melalui Pertamina juga telah mengusulkan agar BPH Migas menambah kuota solar bersubsidi menjadi 17 juta kiloliter dari semula 15,1 juta kiloliter per tahun.
Bila mengacu pada besaran subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk setiap liter solar subsidi yang dibeli oleh masyarakat yaitu sebesar Rp 7.800 per liter, maka anggaran untuk subsidi solar akan membengkak sebesar 132,6 triliun rupiah.
Paralel pemerintah juga berusaha menekan penyelewengan atau penyalahgunaan solar bersubsidi di lapangan.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan, "Kami juga akan mengendalikannya bersama BPH Migas, melibatkan aparat penegakan hukum untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran"
Pertamina juga mendesak agar pemerintah menerbitkan aturan turunan dari Perpres 191/2014, yang mengatur secara lebih rinci siapa saja yang berhak mendapatkan solar bersubsidi.
Sejauh ini Perpres tersebut hanya mengatur kendaraan yang berhak dapat subsidi adalah maksimal roda 6 dan pembatasan pembelian solar subsidi maksimum 30 liter untuk kendaraan pribadi, 60 liter untuk truk. Tetapi tidak ada atau tidak disebutkan sanksinya bagi yang melanggar.
Penindakan bagi yang melanggar aturan ini sangat penting untuk memberikan efek jera dan memberikan kepastian hukum bagi yang lain. Oleh karena itu Perpres ini perlu dijabarkan lebih detil lagi sebagai dasar bagi penegakan hukum di lapangan.
Ketiadaan sangsi dalam Perpres inilah yang menyebabkan masih banyak pelanggaran seperti truk perkebunan dan pertambangan yang ternyata menggunakan solar bersubsidi. Selain itu masih banyak pihak yang melakukan tindakan-tindakan seperti penimbunan.
Tanpa pengawasan dan penindakan yang tegas, seberapa banyak pun kuota solar bersubsidi ditambah, tidak akan pernah mencukupi.
Jadi krisis yang terjadi bertubi-tubi sejak awal tahun 2022 ini tentu bukan karena faktor eksternal yang diluar kendali semata. Para menteri yang menentukan kebijakan di negara ini tidak boleh kalah melawan pihak-pihak yang berusaha meraup untung dengan mengakali aturan yang ada.