Mohon tunggu...
Rudy Subagio
Rudy Subagio Mohon Tunggu... Lainnya - Just ordinary people, photograph and outdoors enthusiast, business and strategy learner..

Hope for the Best...Prepare for the Worst ...and Take what Comes. - anonymous- . . rudy.subagio@gmail.com . . Smada Kediri, m32 ITS, MM48 Unair

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Demo (Salah Sasaran) Menolak Zero-ODOL, Aturan Rumit Versus Mimpi Biaya Logistik Rendah

25 Februari 2022   20:25 Diperbarui: 26 Februari 2022   01:27 1222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi truk ODOL, Sumber: kompas.com

Setelah bertahun-tahun aturan mengenai ODOL hanya tinggal aturan di atas kertas, maka pada tahun 2014 Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan aturan tersebut secara bertahap dengan terbitnya PP No. 74 tahun 2014.

Poin penting dari PP No. 74 tahun 2014 adalah, muatan angkutan logistik yang melebihi 5%-20% akan dilakukan tilang atau denda, sedangkan yang melebihi 20% akan dilakukan tilang dan pengemudi wajib MENURUNKAN kelebihan muatan.

Setahun kemudian aturan tersebut diperketat dengan terbitnya Permenhub No. PM 134 Thn. 2015 yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yaitu: Kelebihan muatan > 5-20 % akan dilakukan tilang; sedangkan kelebihan muatan > 20 % akan dilakukan tilang & DILARANG MENERUSKAN perjalanan.

Dua tahun kemudian aturan ini dipertegas lagi melalui Perdirjen Hubdat SK.736/AJ.108/DRJD/2017 yang berbunyi: Muatan angkutan logistik yang melebihi  5 % akan dilakukan tilang & DILARANG MENERUSKAN perjalanan, boleh MENERUSKAN perjalanan setelah MEMINDAHKAN kelebihan muatan.

Aturan yang diundangkan pada tahun 2017 ini diberlakukan mulai tahun 2018 atas permintaan Asosiasi (GAIKINDO, DPP ORGANDA, DPP APTRINDO, ASKARINDO, Asosiasi Baja, Asosiasi Semen, Asosiasi Pupuk).

Setelah diterapkan pada tahun 2018, menurut data dari Dishub selama periode April-Desember 2018 jumlah kendaraan yang masuk jembatan timbang sebanyak 572,894 unit, dari jumlah tersebut sebanyak 404,225 unit atau 70,56 % dinyatakan melanggar aturan dan 168,669 unit atau 29,44% tidak melanggar.

Kemudian per Nopember 2019, data dari Dishub menunjukkan perbaikan yaitu dari total sekitar dua juta kendaraan yang masuk jembatan timbang, yang melanggar hanya 39% sedangkan yang tidak melanggar meningkat menjadi 61%.

Pada tahun 2020 aturan diperluas ke pelaksanaan kendaraan Zero ODOL di pelabuhan penyeberangan yang diundangkan pada 1 Feb 2020 dan berlaku efektif mulai 1 Mei 2020.

Berdasarkan rapat koordinasi terkait ODOL antara Kemenhub dengan Kementerian PUPR, Korlantas Polri, Kementerian Perindustrian, dan stakeholder pada 24 Februari 2020, disepakati aturan Zero ODOL akan diberlakukan secara bertahap semakin tahun semakin ketat dan akan berlaku penuh mulai awal 2023.

Untuk itu mulai awal tahun 2022 ini Dishub mulai melakukan sosialisasi termasuk mengadakan razia di jalan tol untuk kendaraan yang  over dimension overloading (ODOL) dan momentum inilah yang menjadi pemicu demo ratusan sopir truk pada 22 Feb 2022 yang lalu.

Terlepas dari semua itu kita semestinya berterimakasih pada para sopir truk yang melakukan demo, karena ini bisa berfungsi sebagai salah satu mekanisme check and balance.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun