Namun bila jumlah muatan sudah jauh melebihi yang diijinkan selain di-tilang mereka tidak boleh meneruskan perjalanan sebelum muatan dipindahkan atau dikurangi menjadi sesuai standar.
Untuk memindahkan muatan yang berat seperti semen, kaca atau besi-baja biasanya perlu alat khusus atau alat berat yang perlu didatangkan dari lokasi lain dan juga truk untuk muat limpahan muatan tersebut.
Proses ini biasanya akan memakan waktu berhari-hari sehingga selama proses menunggu tersebut sopir praktis hanya bisa menunggu dan tidak dapat bekerja seperti biasa.
Selain itu dalam banyak kasus, meskipun tidak ada razia khusus polisi dapat menggunakan aturan ini untuk menindak kendaraan di jalan yang kedapatan kelebihan muatan ataupun over-dimension.
Aturan ini karena antara ada dan tiada dan tidak dipahami oleh kebanyakan sopir maka seringkali menjadi alat bagi oknum tertentu untuk menindak atau menilang para sopir. Dalam hal ini, biasanya sopir tidak mau berpanjang-panjang sehingga mereka terpaksa ber-nego atau "berdamai" dengan menggunakan uang sendiri dari sebagian gajinya sebagai sopir.
Hal inilah yang kira-kira menjadi alasan mengapa para sopir melakukan unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah beberapa waktu yang lalu. Semestinya tuntutan mereka bukan untuk menolak kebijakan Zero ODOL namun semestinya menentang "pungli" atau "tilang" yang semena-mena.
Tapi ya sudahlah, mungkin mereka sudah lama punya uneg-uneg seperti ini tapi tidak ada media atau sarana untuk menyalurkannya. Dan isu zero ODOL bisa mereka gunakan untuk meluapkan uneg-uneg yang lama terpendam. Dan mungkin secara langsung maupun tidak langsung hal ini juga direstui oleh "bos" mereka.
Selain itu, dari sisi pembuat kebijakan atau pemerintah juga terkesan maju-mundur dalam menerapkan kebijakan ODOL ini sehingga menimbulkan kebingungan bagi masyarakat luas.
ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension Over Loading.
- Over Dimensi adalah terjadinya perubahan ukuran kendaraan barang baik panjang, tinggi dan lebar, tidak sesuai dengan ketentuan/ijin yang diberikan.
- Over Loading adalah terjadinya pengangkutan muatan yang melebihi jumlah berat yang diijinkan (JBI).
Sebenarnya kebijakan ODOL sudah lama ada dan ini bukanlah hal yang baru, aturan tersebut diundangkan pada tahun 2009 melalui UU No. 22 tahun 2009 yang berbunyi: Pengemudi dan/atau perusahaan angkutan logistik WAJIB mematuhi tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
Namun aturan di atas pada praktiknya tidak jalan karena ditolak oleh sebagian besar perusahaan angkutan logistik dan pemilik barang dengan berbagai alasan meskipun sudah seringkali dilakukan sosialisasi.