Aturan itu dikeluarkan oleh pihak Kepolisiaan melalui sebuah surat keputusan.
Hanya saja, kepemilikan senjata secara legal masih terbatas pada golongan tertentu saja.
Selain itu, untuk mendapatkannya bukan perkara mudah. Harus dengan syarat dan prosedur yang lumayan ketat.
Belajar dari Eno
Pasca meninggalnya Eno, gadis muda pekerja pabrik di Tangerang, Banten. Beberapa poin penting sebenarnya dapat kita cermati. Masyarakat Indonesia begitu tersentak dengan "cara" penjahat itu menghabisi nyawa Eno.
Setelah diperkosa, gadis yang tak berdosa itu, dibunuh menggunakan benda tumpul bernama cangkul yang dimasukkan penjahat berwatak iblis itu ke alat vital Eno.
Eno pun seketika langsung meregang nyawa. Karena bukan saja alat vital Eno yang rusak. Tetapi bagian dalam perut Eno seperti usus dan paru-paru rusak dan hancur.
Selang beberapa waktu. Alhamdulillah/puji Tuhan, Polisi akhirnya menangkap ketiga pelaku pembunuhan "sadis, kejam dan brengsek" itu.
Dari tiga pelaku tersebut, satu diantaranya masih di bawah umur.
Pelaku yang masih dibawah umur inipun makin menambah "kekagetan" publik atas peristiwa naas yang menimpa gadis asal serang itu.
Bagaimana mungkin seorang anak yang masih di bawah umur melakukan kebengisan tersebut? darimanakah pelaku itu mendapat "inspirasi" melakukan kesadisan itu?