Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Literasi Hukum Perdata : Mengenal Hak Kebendaan dan Hak Perorangan

18 Desember 2024   15:10 Diperbarui: 18 Desember 2024   15:10 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Mengenal Perbedaan (Merdeka.com)

Pengertian Hak Kebendaan dan Hak Perorangan

Dalam hukum perdata, hak dapat dibedakan menjadi dua kategori besar, yaitu hak kebendaan dan hak perorangan.

Hak Kebendaan adalah hak yang berhubungan dengan benda atau kekayaan, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak. Hak kebendaan memberikan wewenang kepada pemiliknya untuk menguasai, menggunakan, atau memanfaatkan benda tersebut serta membebankan hak tertentu pada benda tersebut. Hak kebendaan ini bersifat mutlak, artinya berlaku terhadap semua orang yang berada di luar hubungan perjanjian dengan pemiliknya.

Hak Perorangan adalah hak yang melibatkan hubungan antara orang perorangan atau subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya. Hak ini memberi kewenangan kepada seseorang untuk menuntut sesuatu kepada orang lain dalam bentuk kewajiban tertentu. Contoh hak perorangan adalah hak atas ganti rugi atau hak untuk meminta pemenuhan perjanjian.

Jenis-Jenis Hak Kebendaan dan Hak Perorangan

Hak Kebendaan

1. Hak Milik

Definisi:

 Hak Milik adalah hak yang paling sempurna atau paling tinggi kedudukannya dalam hak kebendaan. Pemilik memiliki kewenangan penuh untuk menguasai, memanfaatkan, dan mempergunakan benda yang dimiliki sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya, selama tidak bertentangan dengan hukum atau ketertiban umum.

Dasar Hukum: 

Pasal 579 KUHPerdata menyebutkan bahwa "Hak milik adalah hak yang memberi kekuasaan penuh kepada pemilik untuk menikmati dan mempergunakan benda itu dengan cara yang tidak terbatas, dengan cara yang diperkenankan oleh hukum."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun