Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Disiplin di Sekolah dan Kriminalisasi Guru: Belajar dari Kasus Guru Supriyani

1 November 2024   20:26 Diperbarui: 1 November 2024   20:48 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara perlu memastikan adanya kebijakan pendidikan yang berimbang, di mana hak anak untuk dilindungi dari kekerasan dihormati, tetapi pada saat yang sama otoritas guru dalam mendidik dan menegakkan disiplin tetap dijaga. Kebijakan tersebut seharusnya tidak hanya melarang kekerasan, tetapi juga memfasilitasi metode disiplin yang konstruktif dan positif.

2. Panduan Hukum yang Jelas: 

Aparat hukum harus memiliki pemahaman yang mendalam dan panduan yang jelas tentang perbedaan antara tindakan disiplin yang wajar dan penganiayaan. Ini penting agar tidak semua tindakan disiplin guru langsung dianggap sebagai pelanggaran pidana, melainkan dilihat berdasarkan konteks, niat, dan dampaknya terhadap anak.

3. Pelatihan untuk Guru: 

Negara perlu mengadakan program pelatihan reguler bagi para guru terkait dengan praktik disiplin yang sesuai hukum dan etis. Pelatihan ini bisa mencakup teknik mengelola kelas, strategi non-kekerasan dalam mendisiplinkan siswa, serta pemahaman tentang hak-hak anak.

4. Pendekatan Restoratif: 

Aparat hukum sebaiknya mempertimbangkan pendekatan restoratif dalam menangani kasus disiplin di sekolah. Pendekatan ini berfokus pada mediasi antara pihak yang terlibat untuk mencari solusi yang membangun, daripada langsung membawa masalah ke ranah pengadilan. Hal ini dapat mengurangi beban psikologis bagi guru dan mendorong pemulihan hubungan yang sehat antara guru, siswa, dan orang tua.

5. Pendampingan Hukum bagi Guru: 

Negara bisa menyediakan pendampingan hukum untuk guru yang menghadapi proses hukum terkait tindakan disiplin, sehingga mereka merasa terlindungi dan tidak merasa sendirian dalam menghadapi tantangan ini. Ini juga memberi pesan bahwa profesi guru dihargai dan dihormati.

6. Kampanye Edukasi Publik: 

Negara dan instansi terkait harus melakukan kampanye edukasi yang mengajarkan masyarakat, termasuk orang tua, tentang pentingnya peran guru dalam mendidik dan menegakkan disiplin. Hal ini dapat meningkatkan pemahaman bahwa guru bertindak demi kebaikan siswa dan membangun dukungan yang lebih luas bagi para pendidik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun