Mohon tunggu...
Rustam Efendi
Rustam Efendi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional

Good Person

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemanfaatan Kebijakan Terhadap Izin Tambang Batubara

10 Mei 2024   13:58 Diperbarui: 10 Mei 2024   13:58 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh penggerebekan anggota polres di lokasi tambang yang tidak memiliki IUP atau ilegal. sumber : rri.co.id/Arlin setyaningsih. 

LATAR BELAKANG

Indonesia adalah penghasil batubara terbesar di dunia. Menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, udara, dan air yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sutedi mengatakan negara berdaulat atas kekayaan sumber daya alam, namun tujuan akhir dari pengelolaan kekayaan alam adalah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sumber tunggal kekayaan alam Indonesia adalah sumber daya mineral dan batubara. Ekstraksi mineral dan batubara diuraikan dalam Peraturan No. 4 tahun 2009.

Pertambangan adalah proses pencarian, penggalian, pengelolaan, pemanfaatan, dan penjualan bahan galian (mineral, batu bara, panas bumi, dan minyak dan gas bumi). Menurut undang-undang, ada dua jenis pemindahan, yaitu pemindahan yang sah dan pemindahan yang tidak sah. Penambangan legal didefinisikan sebagai penambangan yang memiliki izin dan wilayah penambangan yang telah ditetapkan, serta memperhatikan pengaruhnya terhadap masyarakat. Lebih lanjut, penambangan ilegal adalah penambangan yang tidak memiliki izin dari pemerintah, tidak memiliki lokasi yang ditentukan, dan tidak memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat.

Ekspansi batubara juga memiliki konsekuensi lingkungan yang signifikan, seperti hilangnya habitat, polusi air dan udara, serta hilangnya habitat hewan dan tumbuhan. Selain itu, kegiatan pengembangan batubara sering kali menimbulkan konflik dengan penduduk setempat atas hak atas tanah dan udara, serta masalah sosial dan ekonomi seperti pengangguran dan pemukiman kumuh.

Oleh karena itu, prosedur yang jelas dan efektif di bidang pengembangan batubara sangat penting untuk memastikan bahwa tugas tersebut dapat diselesaikan tepat waktu dan efisien, dengan tetap mempertimbangkan faktor lingkungan, sosial, dan ekonomi. Selain itu, ada kebutuhan untuk perizinan batubara, yang merupakan proses penting untuk mengatur dan mengelola kegiatan batubara. Kebijakan ini diperlukan untuk memastikan bahwa produksi batubara dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta untuk menyeimbangkan faktor lingkungan, sosial, dan ekonomi. Dengan perizinan, pemerintah dapat memantau dan mengendalikan operasi batubara untuk memastikan bahwa operasi tersebut legal, aman, dan berkelanjutan. Selain itu, perizinan dapat digunakan untuk melindungi hak atas tanah dan air penduduk setempat, serta untuk memastikan bahwa manfaat restorasi batubara didistribusikan kepada semua pemangku kepentingan. Oleh karena itu, perizinan batubara merupakan salah satu mekanisme yang paling penting untuk mendorong pertumbuhan dan keberhasilan batubara.

Maka dengan melihat latar belakang artikel ini memiliki rumusan masalah yaitu : Bagaimana pemanfaatan terhadap izin pertambangan batubara? Dan Apasaja dampak positif dan negatif dari perizinan pertambangan batubara?

LANDASAN TEORI

Konsep Pertambangan

1. Pengertian Petambangan

Pertambangan adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan penggalian ke dalam tanah (bumi) untuk mendapatkan sesuatu yang berupa hasil tambang (Gatot, 2012). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, pertambangan yaitu sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Dari pengertian tersebut dapat diartikan berbagai kegiatan pertambangan yang dapat dilakukan sebelum penambangan, proses penambangan maupun sesudah proses penambangan.

Pengertian pertambangan mineral dan pertambangan batubara jelaslah sangat berbeda. Pertambangan mineral adalah pertambangan dari kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, diluar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

Sedangkan pengertian pertambangan batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal. Penambangan batu bara adalah proses penyarian batu bara dari tanah. Batu bara bernilai untuk kandungan energinya, dan, sejak 1880an, telah banyak dipakai untuk membangkitkan listrik. Industri-industri baja dan semen memakai batu bara sebagai bahan bakar untuk penyarian besi dari bijih besi dan untuk produksi semen.

2. Wilayah Pertambangan

Wilayah pertambangan merupakan wilayah yang memiliki potensi mineral atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. Dalam pengertian tersebut dikatakan wilayah pertambangan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan, karena wilayah pertambangan tidak mengikuti wilayah administrasi pemerintahan (provinsi, kabupaten/kota), sehingga diperlukan koordinasi dan kerja sama antar pemerintah daerah apabila pertambangan terjadi di lintas batas pemerintahan daerah. Wilayah yang dapat ditetapkan menjadi wilayah pertambangan memiliki kriteria adanya:

  • Indikator formasi batuan pembawa mineral dan/atau pembawa batubara.
  • Potensi sumber daya bahan tambang berwujud padat dan/atau cair.

Penyiapan wilayah tambang dilakkan melalui kegiatan perencanaan wilayah pertambangan dan penetapan wilayah pertambangan. Perencanaan wilayah pertambangan disusun melalui tahap inventarisasi potensi pertambangan dan tahap penyusunan rencana wilayah pertambangan. Sedangkan penetapan wilayah pertambangan dilaksanakan secara transparan, partisipasif dan bertanggungjawab secara terpadu dengan memperhatikanpendapat dari instansi pemerintah terkait, dan denganmempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi dan sosial budaya serta berwawasan lingkungan, dan dengan memperhatikan aspirasi daerah.

Wilayah pertambangan salah satu bagian dari tata ruang nasional merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan. Untuk menetapkan wilayah pertambangan harus didasarkan atas data-data yang diperoleh di lapangan dari hasil penelitian. Oleh karena itu pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan dalam rangka penyiapan wilayah pertambangan. Pasal 13 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara membagi bentuk wilayah pertambangan ke dalam 3 (tiga) bagian yang terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat(WPR), dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Wilayah Usaha Pertambangan merupakan bagian dari wilayah pertambangan yang telah memiliki ketersediaan data, potensi dan/atau informasi geologi. Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk 1 (satu) WUP terdiri atas 1 (satu) atau beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten/kota, dan/atau dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota. WIUP merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Luas dan batas WIUP ditetapkan oleh pemerintah berkoordinasi dengan pemerintah daerah berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh pemerintah.

Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. Kegiatan pertambangan rakyat hanya dapat dilaksanakan di dalam wilayah pertambangan rakyat. Sedangkan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) adalah bagian dari wilayah pertambangan yang dicadangkan untuk kepentingan strategi nasional. Untuk kepentingan strategis nasional dalam hubungan dengan pertambangan, pemerintah bekerja sama dengan DPR dengan memperhatikan aspirasi daerah dalm menetapkan WPN sebagai daerah yang dicadangkan untuk komoditas tertentu dan daerah konservasi dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan.

WPN yang telah ditetapkan untuk komoditas tertentu dapat diusahakan dari sebagian luas wilayah dengan cara pemerintah melakukan persetujuan dengan DPR, begitupun terhadap WPN yang ditetapkan untuk konservasi ditentukan batasan waktu dilakukan dengan persetujuan dari DPR. WPN yang ditetapkan untuk komoditas tertentu maupun untuk konsevasi tersebut berubah statusnya menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK). Pemerintah menetapkan WUPK setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di WUPK dilakukan dengan adanya pemberian izin yang disebut dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Satu WUPK terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUPK yang berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten/kota, dan/atau dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.

3. Izin Usaha Pertambangan

Istilah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP berasal dari terjemahan bahasa inggris, yaitu mining permit (Salim, 2012). Definisi IUP menurut Pasal 1 angka 7 Undang-undang 18 Nomor 4 Tahun 2009 adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Namun dengan adanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka yang berwenang memberikan Izin Usaha Pertambangan adalah Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Izin usaha pertambangan lahir melalui serangkaian prosedur, yang dimulai dari permohonan yang kemudian diproses melalui serangkaian tahapan hingga pada penerbitan izin usaha pertambangan. Selengkapnya dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
  • Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pemohon yang telah diterima permohonannya atas WIUP maka selanjutnya berhak untuk mengajukan permohonan IUP kepada pejabat yang berwenang. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mengajukan IUP adalah sebagai berikut:

  • Syarat Administratif
  • Syarat teknis
  • Syarat lingkungan; dan
  • Syarat finansial.

Prinsip pemberian IUP yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 merupakan salah satu IUP hanya diperbolehkan untuk satu jenis tambang. Satu IUP diberikan untuk satu jenis mineral atau batubara. Pemberian IUP tidak boleh lebih dari satu jenis tambang (Gatot 2012). IUP dikenal ada dua macam yaitu IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, yang penerbitan izinnya dilakukan secara bertahap.

  • IUP Eksplorasi IUP Eksplorasi adalah pemberian izin tahap pertama, dan kegiatannya meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan. Kegunaan IUP Eksplorasi dibedakan untuk kepentingan jenis pertambangan mineral logam dan mineral bukan logam. Untuk jenis pertambangan mineral logam IUP Eksplorasinya dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun. Sedangkan IUP Eksplorasi untuk pertambangan 19 mineral bukan logam dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
  •  IUP Operasi Produksi IUP Operasi Produksi sebagai pemberian izin sesuai IUP Eksplorasi diterbitkan dan kegiatannya meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. Dalam Undang-undang setiap pemegang IUP Eksplorasi akan memperoleh IUP Operasi Produksi karena sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. IUP Operasi Produksi diberikan kepada perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan. IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.

Berakhirnya izin usaha pertambangan telah ditentukan dalam Pasal 117 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Yang dimaksud dari berakhirnya izin usaha pertambangan mineral dan batubara adalah selesai atau tidak berlakunya 20 lagi izin usaha pertambangan yang diberikan kepada pemegang IUP. Ada 3 (tiga) cara berakhirnya IUP, yaitu dikembalikan, dicabut atau habis masa berlakunya. Apabila salah satu kewajiban sebagai pemegang IUP tidak dipenuhi, maka dianggap sudah cukup untuk mencabut izin sebagai pemegang IUP. Namun dalam hal ini pejabat yang berwenang terlebih dahulu melakukan teguran sebanyak tiga kali kepada pemegang IUP. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, maka pejabat yang berwenang dapat mencabut IUP secara sepihak.

PEMBAHASAN

Potensi Kemanfaatan Pemberian Izin Tambang

Potensi kemanfaatan pemberian izin pertambangan sangat banyak, terutama dalam hal pengaturan dan pengelolaan kegiatan pertambangan dengan tata cara yang transparan dan teratur. Izin pertambangan di Indonesia dilakukan dengan cara permohonan wilayah, yang maksudnya adalah permohonan kepada Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah.

Pemberian izin pertambangan juga memberikan kesempatan untuk mengatur dan mengelola kegiatan pertambangan dengan tata cara yang transparan dan teratur. Dengan tata cara yang teratur, pemerintah dapat memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan peraturan dan undang-undang, sehingga dapat mencegah kerusakan lingkungan dan masalah lain yang mungkin muncul.

Selain itu, pemberian izin pertambangan juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, seperti dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) seperti batubara, mineral, dan lain-lain. Pemberian izin pertambangan juga dapat meningkatkan pengembangan dan pemanfaatan batubara, mineral, dan lainnya, yang dapat membantu mengembangkan industri pertambangan di Indonesia khususnya dalam rangka Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, Menteri dapat memberikan pengugasan kepada lembaga penelitian negara, lembaga penelitian daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek di wilayah penugasan. Dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan batubara, Menteri dapat memberikan pengugasan kepada lembaga penelitian negara, lembaga penelitian daerah, BUMN, atau badan usaha milik daerah untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek di wilayah penugasan.

Dampak Positif Izin Tambang Batubara

Masalah yang sangat serius menjadi fokus pemerintah terkait perizinan. Hal lain yang penting untuk diketahui adalah unsur-unsur perizinan. Unsur perizinan yang perlu dimaknai bahwa perizinan merupakan instrumen yuridis. Izin merupakan instrumen yuridis dalam bentuk ketetapan yang bersifat konstitutif dan yang digunakan oleh pemerintah untuk menghadapi atau menetapkan peristiwa konkret. Dalam perizinan, izin merupakan peraturan perundang-undangan. Pembuatan dan penerbitan izin merupakan tindakan hukum dan wewenang tersebut diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Penerbitan izin ini dilakukan oleh bidang perizinan pada suatu instansi atau organisasi pemerintah. Organisasi pemerintah merupakan organisasi yang menjalankan urusan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dari badan tertinggi sampai dengan badan terendah berwenang memberi izin. Dalam unsur perizinan terdapat peristiwa konkret. Peristiwa konkret ini artinya peristiwa yang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu, tempat tertentu dan fakta hukum tertentu. Selain unsur-unsur tersebut, dalam perizinan juga terdapat unsur adanya prosedur dan persyaratan permohonan izin yang harus menempuh prosedur tertentu dan yang ditentukan oleh pemerintah selaku pemberi izin.

Kemudian pengaturan terkait dengan tata kelola izin pertambangan, pemerintah menetapkan kebijakan Wilayah Hukum Pertambangan (WHP). Konsep Wilayah Hukum Pertambangan meliputi ruang udara, ruang laut (ruang dalam bumi), tanah di bawah perairan, dan landas kontinen. Wilayah hukum pertambangan bukan untuk kegiatan penambangan,

Masalah perizinan, tentunya jelas berada dalam ruang lingkup hukum administrasi negara. Dimana terdapat sebuah filosofi, yaitu Mengapa ketika seseorang ingin menambang membutuhkan izin? Filosofi tersebut memiliki arti, yaitu tindakan menambang itu adalah merusak, sehingga dia sangat membutuhkan izin untuk merusaknya. Hal inilah yang kemudian menjadi tidak sinkron ketika paradigmanya berubah, dimana untuk mendapatkan atau memperoleh izin dalam melakukan suatu kegiatan Pertambangan Batubara prosesnya menjadi lebih mudah.

Pemberian izin tambang batubara dapat memiliki beberapa dampak positif, terutama dalam konteks ekonomi dan pembangunan. Berikut adalah beberapa dampak positif yang mungkin terjadi:

  • Penciptaan Lapangan Kerja: Industri tambang batubara biasanya memerlukan banyak tenaga kerja baik secara langsung maupun tidak langsung, mulai dari pekerja tambang hingga tenaga teknis dan administratif. Pemberian izin tambang dapat menciptakan peluang kerja baru bagi masyarakat setempat, yang dapat membantu mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
  • Peningkatan Pendapatan dan Penerimaan Negara: Tambang batubara yang beroperasi secara efisien dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah melalui pajak, royalti, dan dividen dari perusahaan tambang. Pendapatan tambahan ini dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program kesejahteraan sosial.
  • Stimulasi Pertumbuhan Ekonomi: Kehadiran tambang batubara dapat merangsang pertumbuhan ekonomi di daerah sekitarnya. Aktivitas tambang sering kali menciptakan peluang bisnis baru, seperti jasa transportasi, pengolahan mineral, dan layanan pendukung lainnya. Ini bisa mengarah pada diversifikasi ekonomi lokal dan peningkatan investasi di sektor-sektor terkait.
  • Peningkatan Infrastruktur: Perusahaan tambang batubara sering kali membangun atau memperbaiki infrastruktur transportasi dan energi di sekitar lokasi tambang untuk mendukung operasi mereka. Hal ini dapat membantu meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas wilayah tersebut, yang pada gilirannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat umum dan pemangku kepentingan ekonomi.
  • Teknologi dan Pengetahuan Baru: Industri tambang sering menjadi tempat inovasi teknologi baru dalam ekstraksi mineral dan pengelolaan lingkungan. Pemberian izin tambang dapat mendorong perusahaan untuk mengadopsi praktik terbaik dan teknologi yang lebih efisien, yang kemudian dapat diadopsi di sektor-sektor lain atau digunakan secara global.
  • Mendorong peningkatan nilai tambah produk pertambangan guna menguatkan daya saing dengan negara lain, ini ditujukan agar Indonesia mampu terbebas menjadi penghasil bahan mentah saja.
  • Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing.
  • Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;

Pertambangan batu bara kerap dikaitkan dengan hal negatif, padahal tetap memiliki dampak positif yang bisa di nikmati. Dengan adanya hal positif ini, tentu masyarakat yang merasakan kebaikan dari pertambangan batu bara dan menggunakan energi dengan lebih bijak. 

Namun, penting untuk dicatat bahwa dampak positif ini harus dikelola dengan baik agar potensi dampak negatif, seperti degradasi lingkungan, konflik sosial, dan masalah kesehatan masyarakat, dapat diminimalkan. Pengelolaan yang berkelanjutan dan berbasis pada prinsip-prinsip pertanggungjawaban sosial dan lingkungan sangat penting dalam memastikan bahwa manfaat dari aktivitas tambang dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh masyarakat dan lingkungan.

Dampak Negatif Izin Tambang Batubara

Keberadaan industri pertambangan batu bara dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Dari sisi dampak negatifnya, pertambangan lebih sering dipahami sebagai aktifitas lebih banyak menimbulkan permasalahan dari pada manfaat, mulai dari mengganggu kesehatan, konflik perebutan lahan, terjadinya kerusakan lingkungan, hingga areal bekas pertambangan yang dibiarkan menganga.

Dampak negatif terhadap lingkungan 

  • Perubahan bentang lahan. Kegiatan pertambangan batubara dimulai dengan pembukaan tanah pucuk dan tanah penutup serta pembongkaran batubara yang berpotensi terhadap perubahan bentang alam. Lubang-lubang tambang yang dihasilkan dari kegatan pertambangan ini harus ditutup melalui kegiatan reklamasi dan revegetasi lahan. Penutupan lubang tambang secara keseluruhan sangat sulit untuk dipenuhi mengingat kekurangan tanah penutup akibat deposit batubara yang terangkat keluar dari lubang tambang jauh lebih besar dibandingkan tanah penutup yang ada. Walaupun di dalam dokumen AMDAL yang dimiliki oleh setiap perusahaan pertabangan batubara, ditekankan bahwa lubang tambang yang dihasilkan harus ditutup melalui kegiatan reklamasi dan revegetasi lahan, namun pada kenyataannnya perusahaan pertambangan batubara sebagian meninggalkan lubang-lubang tambang yang besar (Hakim I, 2014).
  • Penurunan tingkat kesuburan tanah. Dampak penurunan kesuburan tanah oleh aktivitas pertambangan batubara terjadi pada kegiatan pengupasan tanah pucuk (top soil) dan tanah penutup (sub soil/overburden). Terjadinya ancaman terhadap keanekargaman hayati (biodiversity). Pembukaan lahan untuk penambangan menyebabkan terjadinya degradasi vegetasi akibat kegatan pembukaan lahan, terganggunya keanekaragaman hayati terutama flora dan fauna.
  • Penurunan Kualitas perairan. Kegiatan penambangan batubara memberikan kontribusi tertinggi dalam menurunkan kualitas air yaitu air sungai menjadi keruh dan menjadi penyebab banjir. Kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan tambang serta aktivitas lainnya mempercepat aliran permukaan yang membawa bahan-bahan pencemar masuk ke badan air serta sumur-sumur penduduk pada saat terjadi hujan lebat.
  • Penurunan Kualitas Udara. Penurunan kualitas udara disebabkan oleh pembongkaran batubara dan mobilitas pengangkutan batubara dan peralatan dari dalam dan keluar lokasi penambangan.
  • Pencemaran lingkungan akibat limbah-limbah yang dihasilkan oleh aktivitas penambangan. Limbah pertambangan biasanya tercemar asam sulfat dan senyawa besi yang dapat mengalir keluar daerah pertambangan. Air yang mengandung kedua senyawa ini akan menjadi asam. Limbah pertambangan yang bersifat asam bisa menyebabkan korosi dan melarutkan logam-logam berat sehingga air yang dicemari bersifat racun dan dapat memusnahkan kehidupan akuatik.

Dampak sosial 

  • Adanya konflik yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan karena masalah pembebasan lahan, pencemaran air dan udara, adanya kecemburuan sosial antara penduduk lokal dengan warga pendatang. Lebih lanjut, Purwanto (2015) menyatakan konflik di masyarakat muncul dalam bentu unjuk rasa karena terganggunya ruas jalan oleh truk pengangkut batubara, rusaknya jalan, terjadinya kecelakaan lalu lintas. Konflik dimasyarakat sebagian besar juga dipicu oleh masalah limbah yang keberadannya mengganggu sumber air minum , rendahnya jumlah tenaga kerja lokal yang diterima di perusahaan serta masalah ganti rugi lahan masyarakat (Raden dkk, 2010)
  • Menurunnya kualitas kesehatan akibat debu. Penurunan tingkat kesehatan masyarakat bisa dilihat dengan semakin seringnya masyarakat yeng terkena batuk dan penyakit pernapasan lainya.
  • Terjadinya perubahan pola pikir masyarakat. adanya kegiatan pertambangan merubah pola pikir masyarakat didalam mencari uang guna memenuhi kebutuhan hidup. Adanya kompensasi uang penggantian lahan, rusaknya lahan pertanian, serta adanya kesempatan bekerja di pertambangan mendorong masyarakat untuk beralih mata pencarian dari profesi petani ke profesi lain. Hal ini tidak lepas dari hubungan masyarakat dengan perusahaan tersebut, begitu juga sebaliknya. Keberadaan perusahaan juga sangat berpengaruh besar terhadap kondisi perubahan sosial yang dulunya masyarakat sangat tergantung dengan alam demi pemenuhan kebutuhan hidup, sekarang masyarakat justru beralih ketergantung pada perusahaan yang berada di tengah-tengah masyarakat itu sendiri.
  • Pengaruh negatif struktur sosial masyarakat di sekitar perusahaan pertambangan yang mungkin bisa terjadi adalah perilaku dan atau kebiasaan yang bersifat negatif seperti perjudian, kebiasaan minum- minuman keras dan pola hidup konsumtif para karyawan yang bisa mendorong perubahan masyarakat lokal menjadi lebih konsumtif dan bila hal tersebut tidak didukung oleh perubahan kemampuan daya beli masyarakat lokal akan menyebabkan kecemburuan sosial yang pada akhirnya bisa menyebabkan ketidak harmonisan (Basuki, 2007).

Dampak ekonomi

Pemberian izin tambang batu bara bisa memiliki dampak negatif pada ekonomi, termasuk:

  • Ketergantungan pada Sumber Daya Tertentu: Terlalu banyak bergantung pada batu bara dapat membuat ekonomi rentan terhadap fluktuasi harga dan ketersediaan sumber daya tersebut.
  • Perubahan Iklim: Pembakaran batu bara merupakan penyumbang utama emisi gas rumah kaca, yang dapat memperburuk perubahan iklim dan menyebabkan dampak ekonomi jangka panjang yang signifikan.

KESIMPULAN 

Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pertambangan batu bara merupakan kegiatan jangka panjang yang memiliki dampak pada lingkungan, sosial, dan ekonomi yang sangat besar dalam kebijakan pengelolaan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah menghentikan penerbitan izin baru oleh pemerintah daerah, sebuah WIUP harus diusulkan oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR. WIUP dapat terdiri dari beberapa IUP yang diberikan melalui sistem lelang. Dalam IUP, dibedakan antara tahapan Eksplorasi dan Operasi Produksi. Eksplorasi fokus pada mendapatkan data sumber daya dan cadangan, sedangkan Operasi Produksi melibatkan eksploitasi hingga reklamasi. Penetapan WIUP dan IUP harus memperhatikan aspek teknis, ekonomis, dan lingkungan. Adanya IPPKH wajib untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan. Tahap Operasi Produksi merupakan tahapan dengan potensi konflik paling banyak, termasuk konflik sosial dan lintas sektoral. Konflik dapat muncul dalam hal lahan, tenaga kerja, lingkungan, dan infrastruktur antara sektor ESDM, kehutanan, pertanahan, dan lainnya. Penyelesaian perselisihan membutuhkan aturan yang adil bagi semua pihak dan evaluasi kontinu terhadap kebijakan yang ada. Pengawasan yang efektif, intervensi pemerintah yang diperlukan, serta perlindungan lingkungan hidup juga merupakan langkah penting untuk mengelola industri pertambangan dengan baik. Penekanan pada pelaksanaan hukum lingkungan seperti KLHS, AMDAL, dan UKL/UPL juga diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memberikan efek jera kepada pelanggar. Adapun dampak negatif yang terjadi yaitu, dampak negatif terhadap lingkungan berupa perubahan bentang lahan, penurunan tingkat kesuburan tanah, penurunan kualitas perairan, penurunan kualitas udara, dan pencemaran lingkungan akibat limbah-limbah yang dihasilkan oleh aktivitas penambangan. Dampak sosial berupa adanya konflik yang terjadi antara masyarakat, menurunnya kualitas kesehatan akibat debu, dan terjadinya perubahan pola pikir masyarakat, pengaruh negatif struktur sosial masyarakat di sekitar perusahaan pertambangan. Dampak ekonomi ketergantungan pada sumber daya tertentu dan perubahan iklim.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2023, Tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Undag-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak Gas Bumi.

Jurnal 

Darongke, F. J. B., Rumimpunu, D., & Roeroe, S. D. L. (2022). Efektivitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral Di Indonesia. Lex Privatum, 1. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/41456

Fitriyanti, R. (2016). PERTAMBANGAN BATUBARA: DAMPAK LINGKUNGAN, SOSIAL DAN EKONOMI. Jurnal Redoks, 1.

Haris, O. K., Hidayat, S., Sanib, S. S., & Yahya, A. K. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang Berimplikasi Kerusakan Hutan (Studi Kasus Putusan Nomor 181/Pid.B/LH/2022/PN.Unh.). Halu Oleo Legal Research, 5(1), 290--306.

Jamil, N. R. (2022). Problematika Penerapan Izin Usaha Pertambangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Dampak pada Otonomi Daerah. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 2(2). https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v2i2.2809

Kristina, T. (2014). Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara ( Minerba ) Di Kabupaten Pandeglang Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor. Jurnal Hukum Adigama, 3(1), 1--9.

Risal, S., Paranoan, D., & Djaja, S. (2017). Analisis Dampak Kebijakan Pertambangan terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat di Kelurahan Makroman. Jurnal Administrative Reform (JAR), 1(3), 516--530. https://doi.org/10.30872/JAR.V1I3.482

Saliha, R. (2017). Perizinan Pertambangan Batuan Dalam Mewujudkan Tata Kelola Yang Berwawasan Lingkungan. Katalogis, 5(2), 125--134. https://media.neliti.com/media/publications/146814-ID-perizinan-pertambangan-batuan-dalam-mewu.pdf

Sonny, S., & Wardhana, I. (2020). Pertambangan Dan Deforestasi: Studi Perizinan Tambang Batubara Di Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Renaissance, 5(2), 681. https://doi.org/10.53878/jr.v5i2.120

Syahaddina, N. G. (2011). Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan Batubara Tanpa Izin di Kota Samarinda. Risalah Hukum Fakultas Hukum UnMul, 7(2), 130--150.

Website

Setyaningsih. (2023), Persoalan Maraknya Tambang  Batubara Ilegal di Kaltim. Diakses 10 Mei  2024 dari https://www.rri.co.id/kalimantan-timur/editorial/1643/persoalan-maraknya-tambang-batubara-ilegal-di-kaltim

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun