Mohon tunggu...
Rustam Efendi
Rustam Efendi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional

Good Person

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemanfaatan Kebijakan Terhadap Izin Tambang Batubara

10 Mei 2024   13:58 Diperbarui: 10 Mei 2024   13:58 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh penggerebekan anggota polres di lokasi tambang yang tidak memiliki IUP atau ilegal. sumber : rri.co.id/Arlin setyaningsih. 

Sedangkan pengertian pertambangan batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal. Penambangan batu bara adalah proses penyarian batu bara dari tanah. Batu bara bernilai untuk kandungan energinya, dan, sejak 1880an, telah banyak dipakai untuk membangkitkan listrik. Industri-industri baja dan semen memakai batu bara sebagai bahan bakar untuk penyarian besi dari bijih besi dan untuk produksi semen.

2. Wilayah Pertambangan

Wilayah pertambangan merupakan wilayah yang memiliki potensi mineral atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. Dalam pengertian tersebut dikatakan wilayah pertambangan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan, karena wilayah pertambangan tidak mengikuti wilayah administrasi pemerintahan (provinsi, kabupaten/kota), sehingga diperlukan koordinasi dan kerja sama antar pemerintah daerah apabila pertambangan terjadi di lintas batas pemerintahan daerah. Wilayah yang dapat ditetapkan menjadi wilayah pertambangan memiliki kriteria adanya:

  • Indikator formasi batuan pembawa mineral dan/atau pembawa batubara.
  • Potensi sumber daya bahan tambang berwujud padat dan/atau cair.

Penyiapan wilayah tambang dilakkan melalui kegiatan perencanaan wilayah pertambangan dan penetapan wilayah pertambangan. Perencanaan wilayah pertambangan disusun melalui tahap inventarisasi potensi pertambangan dan tahap penyusunan rencana wilayah pertambangan. Sedangkan penetapan wilayah pertambangan dilaksanakan secara transparan, partisipasif dan bertanggungjawab secara terpadu dengan memperhatikanpendapat dari instansi pemerintah terkait, dan denganmempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi dan sosial budaya serta berwawasan lingkungan, dan dengan memperhatikan aspirasi daerah.

Wilayah pertambangan salah satu bagian dari tata ruang nasional merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan. Untuk menetapkan wilayah pertambangan harus didasarkan atas data-data yang diperoleh di lapangan dari hasil penelitian. Oleh karena itu pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan dalam rangka penyiapan wilayah pertambangan. Pasal 13 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara membagi bentuk wilayah pertambangan ke dalam 3 (tiga) bagian yang terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat(WPR), dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Wilayah Usaha Pertambangan merupakan bagian dari wilayah pertambangan yang telah memiliki ketersediaan data, potensi dan/atau informasi geologi. Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk 1 (satu) WUP terdiri atas 1 (satu) atau beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten/kota, dan/atau dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota. WIUP merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Luas dan batas WIUP ditetapkan oleh pemerintah berkoordinasi dengan pemerintah daerah berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh pemerintah.

Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. Kegiatan pertambangan rakyat hanya dapat dilaksanakan di dalam wilayah pertambangan rakyat. Sedangkan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) adalah bagian dari wilayah pertambangan yang dicadangkan untuk kepentingan strategi nasional. Untuk kepentingan strategis nasional dalam hubungan dengan pertambangan, pemerintah bekerja sama dengan DPR dengan memperhatikan aspirasi daerah dalm menetapkan WPN sebagai daerah yang dicadangkan untuk komoditas tertentu dan daerah konservasi dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan.

WPN yang telah ditetapkan untuk komoditas tertentu dapat diusahakan dari sebagian luas wilayah dengan cara pemerintah melakukan persetujuan dengan DPR, begitupun terhadap WPN yang ditetapkan untuk konservasi ditentukan batasan waktu dilakukan dengan persetujuan dari DPR. WPN yang ditetapkan untuk komoditas tertentu maupun untuk konsevasi tersebut berubah statusnya menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK). Pemerintah menetapkan WUPK setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di WUPK dilakukan dengan adanya pemberian izin yang disebut dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Satu WUPK terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUPK yang berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten/kota, dan/atau dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.

3. Izin Usaha Pertambangan

Istilah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP berasal dari terjemahan bahasa inggris, yaitu mining permit (Salim, 2012). Definisi IUP menurut Pasal 1 angka 7 Undang-undang 18 Nomor 4 Tahun 2009 adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Namun dengan adanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka yang berwenang memberikan Izin Usaha Pertambangan adalah Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Izin usaha pertambangan lahir melalui serangkaian prosedur, yang dimulai dari permohonan yang kemudian diproses melalui serangkaian tahapan hingga pada penerbitan izin usaha pertambangan. Selengkapnya dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
  • Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pemohon yang telah diterima permohonannya atas WIUP maka selanjutnya berhak untuk mengajukan permohonan IUP kepada pejabat yang berwenang. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mengajukan IUP adalah sebagai berikut:

  • Syarat Administratif
  • Syarat teknis
  • Syarat lingkungan; dan
  • Syarat finansial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun