Mohon tunggu...
Rustam Efendi
Rustam Efendi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional

Good Person

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemanfaatan Kebijakan Terhadap Izin Tambang Batubara

10 Mei 2024   13:58 Diperbarui: 10 Mei 2024   13:58 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh penggerebekan anggota polres di lokasi tambang yang tidak memiliki IUP atau ilegal. sumber : rri.co.id/Arlin setyaningsih. 

Kemudian pengaturan terkait dengan tata kelola izin pertambangan, pemerintah menetapkan kebijakan Wilayah Hukum Pertambangan (WHP). Konsep Wilayah Hukum Pertambangan meliputi ruang udara, ruang laut (ruang dalam bumi), tanah di bawah perairan, dan landas kontinen. Wilayah hukum pertambangan bukan untuk kegiatan penambangan,

Masalah perizinan, tentunya jelas berada dalam ruang lingkup hukum administrasi negara. Dimana terdapat sebuah filosofi, yaitu Mengapa ketika seseorang ingin menambang membutuhkan izin? Filosofi tersebut memiliki arti, yaitu tindakan menambang itu adalah merusak, sehingga dia sangat membutuhkan izin untuk merusaknya. Hal inilah yang kemudian menjadi tidak sinkron ketika paradigmanya berubah, dimana untuk mendapatkan atau memperoleh izin dalam melakukan suatu kegiatan Pertambangan Batubara prosesnya menjadi lebih mudah.

Pemberian izin tambang batubara dapat memiliki beberapa dampak positif, terutama dalam konteks ekonomi dan pembangunan. Berikut adalah beberapa dampak positif yang mungkin terjadi:

  • Penciptaan Lapangan Kerja: Industri tambang batubara biasanya memerlukan banyak tenaga kerja baik secara langsung maupun tidak langsung, mulai dari pekerja tambang hingga tenaga teknis dan administratif. Pemberian izin tambang dapat menciptakan peluang kerja baru bagi masyarakat setempat, yang dapat membantu mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
  • Peningkatan Pendapatan dan Penerimaan Negara: Tambang batubara yang beroperasi secara efisien dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah melalui pajak, royalti, dan dividen dari perusahaan tambang. Pendapatan tambahan ini dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program kesejahteraan sosial.
  • Stimulasi Pertumbuhan Ekonomi: Kehadiran tambang batubara dapat merangsang pertumbuhan ekonomi di daerah sekitarnya. Aktivitas tambang sering kali menciptakan peluang bisnis baru, seperti jasa transportasi, pengolahan mineral, dan layanan pendukung lainnya. Ini bisa mengarah pada diversifikasi ekonomi lokal dan peningkatan investasi di sektor-sektor terkait.
  • Peningkatan Infrastruktur: Perusahaan tambang batubara sering kali membangun atau memperbaiki infrastruktur transportasi dan energi di sekitar lokasi tambang untuk mendukung operasi mereka. Hal ini dapat membantu meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas wilayah tersebut, yang pada gilirannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat umum dan pemangku kepentingan ekonomi.
  • Teknologi dan Pengetahuan Baru: Industri tambang sering menjadi tempat inovasi teknologi baru dalam ekstraksi mineral dan pengelolaan lingkungan. Pemberian izin tambang dapat mendorong perusahaan untuk mengadopsi praktik terbaik dan teknologi yang lebih efisien, yang kemudian dapat diadopsi di sektor-sektor lain atau digunakan secara global.
  • Mendorong peningkatan nilai tambah produk pertambangan guna menguatkan daya saing dengan negara lain, ini ditujukan agar Indonesia mampu terbebas menjadi penghasil bahan mentah saja.
  • Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing.
  • Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;

Pertambangan batu bara kerap dikaitkan dengan hal negatif, padahal tetap memiliki dampak positif yang bisa di nikmati. Dengan adanya hal positif ini, tentu masyarakat yang merasakan kebaikan dari pertambangan batu bara dan menggunakan energi dengan lebih bijak. 

Namun, penting untuk dicatat bahwa dampak positif ini harus dikelola dengan baik agar potensi dampak negatif, seperti degradasi lingkungan, konflik sosial, dan masalah kesehatan masyarakat, dapat diminimalkan. Pengelolaan yang berkelanjutan dan berbasis pada prinsip-prinsip pertanggungjawaban sosial dan lingkungan sangat penting dalam memastikan bahwa manfaat dari aktivitas tambang dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh masyarakat dan lingkungan.

Dampak Negatif Izin Tambang Batubara

Keberadaan industri pertambangan batu bara dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Dari sisi dampak negatifnya, pertambangan lebih sering dipahami sebagai aktifitas lebih banyak menimbulkan permasalahan dari pada manfaat, mulai dari mengganggu kesehatan, konflik perebutan lahan, terjadinya kerusakan lingkungan, hingga areal bekas pertambangan yang dibiarkan menganga.

Dampak negatif terhadap lingkungan 

  • Perubahan bentang lahan. Kegiatan pertambangan batubara dimulai dengan pembukaan tanah pucuk dan tanah penutup serta pembongkaran batubara yang berpotensi terhadap perubahan bentang alam. Lubang-lubang tambang yang dihasilkan dari kegatan pertambangan ini harus ditutup melalui kegiatan reklamasi dan revegetasi lahan. Penutupan lubang tambang secara keseluruhan sangat sulit untuk dipenuhi mengingat kekurangan tanah penutup akibat deposit batubara yang terangkat keluar dari lubang tambang jauh lebih besar dibandingkan tanah penutup yang ada. Walaupun di dalam dokumen AMDAL yang dimiliki oleh setiap perusahaan pertabangan batubara, ditekankan bahwa lubang tambang yang dihasilkan harus ditutup melalui kegiatan reklamasi dan revegetasi lahan, namun pada kenyataannnya perusahaan pertambangan batubara sebagian meninggalkan lubang-lubang tambang yang besar (Hakim I, 2014).
  • Penurunan tingkat kesuburan tanah. Dampak penurunan kesuburan tanah oleh aktivitas pertambangan batubara terjadi pada kegiatan pengupasan tanah pucuk (top soil) dan tanah penutup (sub soil/overburden). Terjadinya ancaman terhadap keanekargaman hayati (biodiversity). Pembukaan lahan untuk penambangan menyebabkan terjadinya degradasi vegetasi akibat kegatan pembukaan lahan, terganggunya keanekaragaman hayati terutama flora dan fauna.
  • Penurunan Kualitas perairan. Kegiatan penambangan batubara memberikan kontribusi tertinggi dalam menurunkan kualitas air yaitu air sungai menjadi keruh dan menjadi penyebab banjir. Kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan tambang serta aktivitas lainnya mempercepat aliran permukaan yang membawa bahan-bahan pencemar masuk ke badan air serta sumur-sumur penduduk pada saat terjadi hujan lebat.
  • Penurunan Kualitas Udara. Penurunan kualitas udara disebabkan oleh pembongkaran batubara dan mobilitas pengangkutan batubara dan peralatan dari dalam dan keluar lokasi penambangan.
  • Pencemaran lingkungan akibat limbah-limbah yang dihasilkan oleh aktivitas penambangan. Limbah pertambangan biasanya tercemar asam sulfat dan senyawa besi yang dapat mengalir keluar daerah pertambangan. Air yang mengandung kedua senyawa ini akan menjadi asam. Limbah pertambangan yang bersifat asam bisa menyebabkan korosi dan melarutkan logam-logam berat sehingga air yang dicemari bersifat racun dan dapat memusnahkan kehidupan akuatik.

Dampak sosial 

  • Adanya konflik yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan karena masalah pembebasan lahan, pencemaran air dan udara, adanya kecemburuan sosial antara penduduk lokal dengan warga pendatang. Lebih lanjut, Purwanto (2015) menyatakan konflik di masyarakat muncul dalam bentu unjuk rasa karena terganggunya ruas jalan oleh truk pengangkut batubara, rusaknya jalan, terjadinya kecelakaan lalu lintas. Konflik dimasyarakat sebagian besar juga dipicu oleh masalah limbah yang keberadannya mengganggu sumber air minum , rendahnya jumlah tenaga kerja lokal yang diterima di perusahaan serta masalah ganti rugi lahan masyarakat (Raden dkk, 2010)
  • Menurunnya kualitas kesehatan akibat debu. Penurunan tingkat kesehatan masyarakat bisa dilihat dengan semakin seringnya masyarakat yeng terkena batuk dan penyakit pernapasan lainya.
  • Terjadinya perubahan pola pikir masyarakat. adanya kegiatan pertambangan merubah pola pikir masyarakat didalam mencari uang guna memenuhi kebutuhan hidup. Adanya kompensasi uang penggantian lahan, rusaknya lahan pertanian, serta adanya kesempatan bekerja di pertambangan mendorong masyarakat untuk beralih mata pencarian dari profesi petani ke profesi lain. Hal ini tidak lepas dari hubungan masyarakat dengan perusahaan tersebut, begitu juga sebaliknya. Keberadaan perusahaan juga sangat berpengaruh besar terhadap kondisi perubahan sosial yang dulunya masyarakat sangat tergantung dengan alam demi pemenuhan kebutuhan hidup, sekarang masyarakat justru beralih ketergantung pada perusahaan yang berada di tengah-tengah masyarakat itu sendiri.
  • Pengaruh negatif struktur sosial masyarakat di sekitar perusahaan pertambangan yang mungkin bisa terjadi adalah perilaku dan atau kebiasaan yang bersifat negatif seperti perjudian, kebiasaan minum- minuman keras dan pola hidup konsumtif para karyawan yang bisa mendorong perubahan masyarakat lokal menjadi lebih konsumtif dan bila hal tersebut tidak didukung oleh perubahan kemampuan daya beli masyarakat lokal akan menyebabkan kecemburuan sosial yang pada akhirnya bisa menyebabkan ketidak harmonisan (Basuki, 2007).

Dampak ekonomi

Pemberian izin tambang batu bara bisa memiliki dampak negatif pada ekonomi, termasuk:

  • Ketergantungan pada Sumber Daya Tertentu: Terlalu banyak bergantung pada batu bara dapat membuat ekonomi rentan terhadap fluktuasi harga dan ketersediaan sumber daya tersebut.
  • Perubahan Iklim: Pembakaran batu bara merupakan penyumbang utama emisi gas rumah kaca, yang dapat memperburuk perubahan iklim dan menyebabkan dampak ekonomi jangka panjang yang signifikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun