Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Krisis Dana Pensiun Malaysia Semakin Memprihatinkan

18 April 2023   11:28 Diperbarui: 20 April 2023   13:13 3473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Malaysia. Menara Kembar Patronas di Kuala Lumpur, Malaysia. (Foto: KOMPAS.COM/AMIR SODIKIN) 

Seperti halnya yang dialami oleh negara lain, perekonomian Malaysia terpukul hebat akibat pandemi Covid 19.

Walaupun tanta tanda pemulihan perekonomian sudah mulai tampak, namun saat ini Malaysia mengalami masalah besar dalam hal dana pensiun yang sedang menggoyang pereknomiannya.

Berdasarkan data yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah Malaysia sebanyak US$ 33 milyar atau setara dengan Rp. 490.446.000.000.000.00 dana pensiun yang tergerus akibat ditarik oleh warga Malaysia karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi.

Hal ini terjadi karena banyak warga Malaysia menggunakan bahkan menghabiskan dana pensiunnya agar dapat bertahan di masa pendemi.

Akibatnya menurut pemerintah Malaysia akan ada sebanyak 81% dari jumlah penerima pensiun nantinya akan mengalami kemiskinan saat memasuki masa pensiun karena dana pensiunnya sudah diambil dan digunakan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa pandemi Covid 19 menghantam perekonomian Malaysia utamanya usaha kecil menengah yang banya gulung tikar.

Kebijakan lock down yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia mengakibatkan terjadi PHK masal yang mengakibatkan sebagian besar masyarakat Malaysia mengandalkan dana pensiunnya atau yang disebut dengan Employees Provident Fund (EPF) agar dapat tetap bertahan hidup.

Mungkin diantara kita ada yang bertanya tanya kenapa dana pensiun boleh digunakan?

Sebagai informasi pada tahun 2020, pemerintahan Perdana Menteri saat itu yaitu Muhyiddin Yassin mengambil kebijakan untuk mempermudah warga Malaysia dalam menghadapi krisis keuangan dengan cara memperbolehkan menggunakan tabungan pensiunnya untuk bertahan hidup dan mempertahankan usahanya.

Berdasarkan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, warga Malaysia memang diperbolehkan menarik sebagian dari dana pensiun wajib untuk menutupi biaya pendidikan, kesehatan dan perumahan.

Ditahun 2020 warga Malaysia yang masuk dalam skema dana pensiun ini diperbolehkan menarik danaya sebesar US$113 atau setara denan Rp. 1.679.406.00 setiap bulannya selama 12 bulan.

Selanjutnya kebijakan baru yang diluncurkan bulan Maret 2022 masyarakat dapat menarik dana pensiunnya maksimal US$2.253 atau setara dengan Rp. 33.484.086.00.

Dalam jangka pendek kebijakan penarikan dana pensiun ini memang dapat membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi dalam menjalani hidupnya.

Namun, dalam jangka panjang kebijakan ini berakitat sangat fatal karena akan berdampak besar pada kualitas hidup peserta dana pensiun di masa tuanya.

Krisiis dana pensiun ini diperkirakan akan berdampak besar karena di masa mendatang diperkirakan perekominan Malaysia akan semakin memburuk akibat upah rendah, tingkat utang yang tinggi dan harapan hidup yang akan berdampak pada peningkatan jumlah pekerja Malaysia yang kualitas hidupnya memburuk setelah memasuki masa pensiun nantinya.

Krisis dana pensiun Malaysia semakin mengkhawatirkan. Photo:Bloomberg 
Krisis dana pensiun Malaysia semakin mengkhawatirkan. Photo:Bloomberg 

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Bank Sentral Malaysia diperkirakan pada umumnya masyarakat Malaysia akan kehabisan tabungan dana pensiunnya sebelum meninggal dunia.

Bahkan PM Malaysia Anwar Ibrahim menyatakan bahwa sebanyak 81 % dari peserta skema dana pensiun tidak lagi memiliki tabungan yang cukup untuk hidup di atas garis kemiskinan setelah mereka pensiun.

Pihak kementerian keuangan Malaysia menyebutkan bahwa berdasarkan harapan hidup warga Malaysia, dana pensiun sebasar 10.000 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp. 33.488.960.00 maka peserta skema pensiun ini hanya akan mendapatkan dana pensiun sebesar 52 ringgit atau setara dengan Rp. 107.164.67 saja untuk jangka waktu 20 tahun.

Dengan melihat kenyataan dan dampak dari kebijakan memperbolehkan penarikan dan penggunaan dana pensiun sebelum waktunya ini dinilai merupakan kebijakan popular jangka pendek namun berakibat fatal dalam jangka panjang.

Sebenarnya kebijakan ini maish dapat difahami karena keuangan Malaysia jauh dari mencukupi untuk mengatasi krisis ekonomi di masa pandemi.

Penarikan dana pensiun besar besaran untuk mengatasi kesulitan ekonomi selama pandemi akan menyebabkan peserta akan masuk ke dalam jurang kemiskinan ketika mereka memasuki masa pensiun.

Salah satu langkah yang akan diambil oleh pemerintahah di bawah Anwar Ibrahim adalah mengijinkan menggunakan dana tabungan pensiun ini sebagai agunan untuk meminjam uang hanya dalam situasi darurat saja.

Walaupun masih dalam tahap rencana dan pembahasan yang mendalam, rencana ini mendapat tantangan dari berbagai pihak yang menganggap kebijakan ini jika jadi diluncurkan akan berdampak sama dengan kebijakan memperbolehkan penarikan dana pensiun.

Korupsi, pergolakan politik dan pandemi yang menghantam perekonomian Malaysia dampaknya kini sedang dirasakan oleh rakyat Malaysia.

Satu hal yang sangat jelas adalah jika krisis dana pensiun ini tidak dapat diatasi oleh pemerintah Malaysia bukan tidak mungkin akan merembet dan mengakibatkan krisis yang lebih besar.

Masa jaya perekonomian Malaysia yang pernah mendapat julukan macan Asia ini kini telah  pudar sehingga tidak dapat lagi menjamin warganya dapat hidup dengan tenang di masa tuanya.

Rujukan: Satu, dua, tiga, empat, lima

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun