Ditahun 2020 warga Malaysia yang masuk dalam skema dana pensiun ini diperbolehkan menarik danaya sebesar US$113 atau setara denan Rp. 1.679.406.00 setiap bulannya selama 12 bulan.
Selanjutnya kebijakan baru yang diluncurkan bulan Maret 2022 masyarakat dapat menarik dana pensiunnya maksimal US$2.253 atau setara dengan Rp. 33.484.086.00.
Dalam jangka pendek kebijakan penarikan dana pensiun ini memang dapat membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi dalam menjalani hidupnya.
Namun, dalam jangka panjang kebijakan ini berakitat sangat fatal karena akan berdampak besar pada kualitas hidup peserta dana pensiun di masa tuanya.
Krisiis dana pensiun ini diperkirakan akan berdampak besar karena di masa mendatang diperkirakan perekominan Malaysia akan semakin memburuk akibat upah rendah, tingkat utang yang tinggi dan harapan hidup yang akan berdampak pada peningkatan jumlah pekerja Malaysia yang kualitas hidupnya memburuk setelah memasuki masa pensiun nantinya.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Bank Sentral Malaysia diperkirakan pada umumnya masyarakat Malaysia akan kehabisan tabungan dana pensiunnya sebelum meninggal dunia.
Bahkan PM Malaysia Anwar Ibrahim menyatakan bahwa sebanyak 81 % dari peserta skema dana pensiun tidak lagi memiliki tabungan yang cukup untuk hidup di atas garis kemiskinan setelah mereka pensiun.
Pihak kementerian keuangan Malaysia menyebutkan bahwa berdasarkan harapan hidup warga Malaysia, dana pensiun sebasar 10.000 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp. 33.488.960.00 maka peserta skema pensiun ini hanya akan mendapatkan dana pensiun sebesar 52 ringgit atau setara dengan Rp. 107.164.67 saja untuk jangka waktu 20 tahun.
Dengan melihat kenyataan dan dampak dari kebijakan memperbolehkan penarikan dan penggunaan dana pensiun sebelum waktunya ini dinilai merupakan kebijakan popular jangka pendek namun berakibat fatal dalam jangka panjang.
Sebenarnya kebijakan ini maish dapat difahami karena keuangan Malaysia jauh dari mencukupi untuk mengatasi krisis ekonomi di masa pandemi.