3. Kesempatan untuk menunda pembayaran pajak pada tarif pajak penghasilan lebih kecil/besar apabila dibandingkan dengan kesempatan yang terdapat pada tarif pajak penghasilan dari akumulasi penghasilan perusahaan.
4.Adanya ketentuan menganai kerugian hasil usaha neto ( kompensasi) dan kredeit investasi yang berlaku bagi kegiatann usaha tertentu.
5. Kemungkinan pengajuan perlakuan khusus terhadap pajak atas akumulasi laba, pajak atas penghasilan personal, holding company.
6. Liberalisasi ketentuan yang mengatur fringe benefit dan atau payment in kind.
Secara umum terdapat empat bentuk usaha yang legal, yang diuraikan Santoso  Rahayu ( 2003) adalah :
1. Partnership yang berupa persekutuan perdata, persekutuan komanditer dan firma
2. Perseroan Terbatas
3. Koperasi, Asosiasi, Yayasan, dan Bada Usaha lain
4. Usaha Orang Pribadi
Pembahasan fokus pada perseroan terbatas/CV dan Orang pribadi
Warga negara republik Indonesia, bebas membuat usaha dalam rangka untuk kesejahteraan masing-masing yang tidak bertentangan dengan undang-undang.