Mohon tunggu...
Rotua Simanullang
Rotua Simanullang Mohon Tunggu... Auditor - Mengucap syukur dalam segala hal

Nama: ROTUA SIMANULLANG MAHASISWA PASCA SARJANA JURUSAN MAGISTER AKUNTANSI UNIVERSITAS MERCU BUANA

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Mata Kuliah Prof Dr Apollo (Daito)

12 April 2020   16:11 Diperbarui: 13 April 2020   08:11 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

3. Kesempatan untuk menunda pembayaran pajak pada tarif pajak penghasilan lebih kecil/besar apabila dibandingkan dengan kesempatan yang terdapat pada tarif pajak penghasilan dari akumulasi penghasilan perusahaan.

4.Adanya ketentuan menganai kerugian hasil usaha neto ( kompensasi) dan kredeit investasi yang berlaku bagi kegiatann usaha tertentu.

5. Kemungkinan pengajuan perlakuan khusus terhadap pajak atas akumulasi laba, pajak atas penghasilan personal, holding company.

6. Liberalisasi ketentuan yang mengatur fringe benefit dan atau payment in kind.

Secara umum terdapat empat bentuk usaha yang legal, yang diuraikan Santoso  Rahayu ( 2003) adalah :

1. Partnership yang berupa persekutuan perdata, persekutuan komanditer dan firma

2. Perseroan Terbatas

3. Koperasi, Asosiasi, Yayasan, dan Bada Usaha lain

4. Usaha Orang Pribadi

Pembahasan fokus pada perseroan terbatas/CV dan Orang pribadi

Warga negara republik Indonesia, bebas membuat usaha dalam rangka untuk kesejahteraan masing-masing yang tidak bertentangan dengan undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun