Persentase                      32,5%                            25%                   15,5%
Dari data masing-masing tersebut diatas, maka dapat diambil kesimpulan.
1.Usaha dalam bentuk perseorangan bisa lebih hemat dalam hal pembayaran pajak, ini dikarenakan bentuk usaha usaha perorangan adanya biaya jabatan 5%, dan Penghasilan Tidak kena pajak.
2. Pemilihan usaha dalam bentuk badan usaha, bisa juga dibuat sebagai refensi bentuk usaha, dengan catatan usaha tersebut dalam satu tahun pajak, peredaran usaha tidak lebih dari Rp. 4,8 millyar.
Referensi:
PP No.23 tahun 2018
UU PPh no 36 tahun 2008
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H