Mohon tunggu...
Rossa Hana Azzahra
Rossa Hana Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berenang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum Atas Hak Merek Pada Rumah Makan Sambal Bakar Trotoar Dalam Sengketa Passing Off

9 Desember 2024   18:43 Diperbarui: 9 Desember 2024   18:43 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK MEREK PADA RUMAH MAKAN SAMBAL BAKAR TROTOAR DALAM SENGKETA PASSING OFF

Rossa Hana Azzahra

212111053

email: rossahanaz12@gmail.com

Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Abstract

In Law No. 15 of 2001 relating to trademark rights, that is entitled to legal protection for passing off disputes against the trademark is a registered user of the trademark used. Trademark is a form used to distinguish products of goods or services between producers. Therefore, the trademark is very vulnerable to imitation by irresponsible parties. Imitators of trademarks can be called passing off which will harm materially and nonmaterially. For perpetrators of trademark infringement, trademark rights owners can make efforts to protect the law that has been regulated in the regulation. One of the efforts that can be done is through arbitration in dispute resolution. These efforts will result in decisions such as the cessation of acts relating to infringement of trademark rights.

Keywords: Trademark, Passing Off, Legal Protection of Trademark.

Abstrak

Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang berkaitan dengan hak merek, bahwa yang berhak mendapatkan perlindungan hukum atas sengketa passing off terhadap merek adalah pemakai yang sudah terdaftar atas merek yang digunakan. Merek merupakan bentuk yang digunakan untuk membedakan produk barang atau jasa antar produsen. Sebab, merek sangat rentan untuk ditiru oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Peniru merek dapat disebut dengan passing off yang akan merugikan material maupun nonmaterial. Bagi pelaku pelanggaran hak merek, pemilik hak merek dapat melakukan upaya perlindungan hukum yang telah diatur dalam peraturan tersebut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu melalui arbitrase dalam penyelesaian sengketa. Upaya tersebut akan menghasilkan keputusan seperti penghentian dari perbuatan yang berkaitan dengan pelanggaran hak merek.

Kata Kunci: Merek, Passing Off, Perlindungan Hukum atas Merek.

Di Indonesia merek dagang semakin beraneka ragam yang didukung oleh teknologi yang semakin maju dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Keunggulan produk dari merek dapat dikenal oleh masyarakat melalui informasi yang telah tersebar dalam teknologi, sehingga mereka dapat memilih produk yang mereka inginkan. Oleh karena itu, adanya persaingan antar pemilik merek untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai konsumen. Kondisi ini dapat meningkatkan persaingan yang tidak tepat dan tidak sehat seperti adanya pemalsuan atau peniruan merek.

PENDAHULUAN

Pelaku bisnis atau perusahaan membuat merek untuk membedakan barang atau jasa yang telah mereka produksi. Merek dapat disebut sebagai tanda pengenal atas barang atau jasa yang berkaitan dengan tujuan pembuatannya. Merek dapat dijadikan sebagai jaminan atas nilai hasil produksi yang berhubungan dengan kualitas dan kepuasan konsumen. Konsumen memiliki sudut pandang yang berbeda dari merek yang telah dibuat oleh produsen. Oleh karena itu, konsumen dapat mengetahui baik buruknya kualitas melalui merek. Sebab merek yang memiliki kualitas yang baik, akan menciptakan konsumen yang berpotensi untuk ditiru.

Peran merek sangat penting dalam menjaga persaingan usaha yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Merek digunakan sebagai alat dalam menjelaskan asal mula, kualitas dan keaslian produk. Oleh sebab itu, diperlukannya peraturan yang memadai terkait merek guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat. Merek yang terkenal dapat mewujudkan dan menjamin kualitas produk dengan waktu yang cukup lama. Merek yang telah terkenal dapat menjadi asset penting dalam perusahaan. Akan tetapi, merek yang terkenal dapat menimbulkan persaingan produsen untuk meniru merek tersebut.

Persaingan dagang semakin meningkat dapat menimbulkan pihak lain untuk melakukan perdagangan dengan jalan pintas (Free Riding) terhadap merek yang terkenal. Tindakan tersebut dilakukan untuk meniru suatu barang atau jasa dalam meraih keterkenalan suatu merek. Tindakan tersebut juga dapat disebut dengan Passing Off yaitu perbuatan seseorang dalam menggunakan merek yang melanggar hukum karena tidak ada izin dari pihak tersebut. Perbuatan tersebut dapat merugikan pihak pemilik merek yang asli, karena dapat menurunkan omset dan menimbulkan reputasi. Sehingga pihak pemilik merek dapat memberikan tuntutan kepada pihak yang meniru karena merasa tertipu atas kualitas produk yang tidak sesuai dengan merek aslinya.

Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian sengketa passing off merek Sambal Bakar Trotoar oleh pemegang merek sudah memeneuhi ketentuan dalam perundang-undangan atau belum.

PEMBAHASAN

Upaya Perlindungan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Passing Off Terhadap Merek Sambal Bakar Trotoar

Sengketa passing off merek Spesial Sambal tergolong dalam bentuk sengketa pidana berdasarkan sengketa Hak Kekayaan Intelektual. Sengketa merek yang pernah terjadi adalah kasus penggunaan merek yang serupa. Aneka Sambal, Resep Ayam dan Konsep Usaha adalah contohnya. Sejak didirikan, usaha jasa kuliner Sambal Bakar telah memiliki brand image yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen dan kebutuhan mereka dengan daya pembeda yang menjamin kualitas produk. Oleh karena itu, reputasi merek Sambal Bakar yang kuat di kalangan konsumen telah mendorong mereka untuk melakukan hal-hal dengan itikad yang tidak baik, seperti passing off.

Passing off adalah tindakan yang bertujuan untuk meniru merek lain, seperti meniru nama, logo dan elemen merek seperti warna dan kata-kata dengan tujuan menimbulkan sengketa merek. Sengketa merek terhadap merek Sambal Bakar Trotoar disebabkan oleh penggunaan nama "Sambal Bakar" oleh pihak lain yang memiliki bisnis yang serupa. Bisnis lain menggunakan nama "Sambal Bakar", seperti yang ada di berbagai kota. Oleh karena itu, pemilik merek ini sedang menyelidiki masalah tersebut untuk menyelesaikannya.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek adalah undang-undang inti yang mengatur pemberian merek HKI, jenis pelanggaran merek yang dilindungi, dan upaya penyelesaian pelanggaran merek. Setelah merek tersebut didaftarkan di Direktoral Jendral Hak Kekayaan Intelektual (DJIA), merek tersebut dianggap memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Tujuan pendaftaran merek adalah untuk mencegah perusahaan lain menggunakan merek yang sama pada produk atau jasa secara keseluruhan. Oleh karena itu, merek yang telah terdaftar memiliki keamanan hukum dan perlindungan hak atas merek.

Penyelesaian Sengketa Passing Off Merek Sambal Bakar Trotoar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Merek Sambal Bakar telah terdaftar dan memiliki hak atas merek, seperti yang ditunjukkan oleh nomor permohoman pendaftaran merek dan sertifikat merek. Oleh karena itu, pemegang merek Sambal Bakar memiliki status sebagai pemakai merek pertama dan memiliki perlindungan hukum dalam kasus sengketa passing off merek, seperti sengketa passing off merek. Oleh karena itu, pemegang merek Sambal Bakar dapat memperkarakan sengketa passing off merek Sambal Bakar Trotoar yang diajukan oleh pemilik merek Sambal Bakar.

Secara deklaratif maupun konstitutif, merek "Sambal Bakar" memiliki hak atas merek sehingga berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam kasus sengketa merek. Pemilik merek "Sambal Bakar" dapat membuktikan bahwa mereknya dianggap sebagai pemakai pertama dan belum ada pihak lain yang membuktikan bahwa sebaliknya. Perlindungan hukum diwujudkan dalam penyelesaian sengketa merek berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 84.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sengketa merek "Sambal Bakar" dapat diselesaiakan melalui jalur nonlitigasi. Richard Theodore, selaku pemilik merek "Sambal Bakar" Trotoar mengajukan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa merek "Sambal Bakar" didasarkan atas Pasal 84 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang menjelaskan bahwa: "selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa".

Langkah awal yang dilakukan oleh pemilik Merek Sambal Bakar sebagai pemakai pertama merek adalah menyurati, menegur dan pemberitahuan secara tertulis bahwa "Sambal Bakar" Trotoar telah mendaftarkan hak atas kekayaan intelektualnya yang berupa hak merek dan hak cipta. Teguran tersebut ditujukan kepada pemilik merek dari segi logo, konsep dan rasanya.

Selanjutnya, masing-masing pemilik merek menunjuk konsultan hukum sebagai mediator untuk melakukan mediasi. Para mediator melakukan perundingan secara damai sehingga antarpemilik merek menghasilkan keputusan yang adil dalam penyelesaian sengketa merek. Keputusan yang dihasilkan adalah menghentikan penggunaan merek "Sambal Bakar" Trotoar dan mengganti atau merubah logo atau yang dinilai mirip dengan logo dan merek "Sambal Bakar" Trotoar.

KESIMPULAN

Upaya perlindungan hukum dalam penyelesaian passing off terhadap merek Ayam "Sambal Bakar" Oleh pemegang merek, yaitu merek Sambal Bakar Trotoar pada dasarnya memiliki perlindungan hukum berupa hak merek yang dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat merek dengan nomor JID2022035501. Hal ini berdasarkan Pasal 3 UU nomor 15 tahun 2001. Kesesuaian tersebut dapat dibuktikan dengan penerapan Pasal 7 tentang tata cara permohonan pendaftaran merek sehingga merek Sambal Bakar memperoleh HKI. Dengan demikian, merek Sambal Bakar mempunyai perlindungan hak atas merek terhadap penyelesaian sengketa passing off.

Penyelesaian sengketa passing off merek "Sambal Bakar" Trotoar berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui mediasi yaitu penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral dalam upaya penyelesaian sengketa. Masing-masing pihak menunjuk mediator, para mediator melakukan perundingan secara damai sehingga anntar pemilik merek menghasilkan keputusan yang adil dalam penyelesaian sengketa, berupa penghentian penggunaan merek serupa dan mengganti atau merubah logo atau merek yang dinilai mirip dengan logo dan merek "Sambal Bakar" Trotoar. Dasar pengambilan keputusan kasus sengketa tersebut sesuai dengan penerapan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

REFERENSI

D. Wiratmo, Pembaharuan Undang-Undang Merek dan Dampaknya Bagi Dunia Bisnis. (Jakarta: Yayasan Perkembangan Hukum Bisnis, 1997).

M. Insan, Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997).

M. Jisia, "Perlindungan Hukum Atas Merek dalam Perdagangan Barang dan Jasa,"Lex Privatum, Vol.I/No.3 (Juli, 2013).

Ok. Saidin, Aspek Hukum Intelekual. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002).

S. Adi, Mekanisme Penyelesaian Sengketa HAKI Hak atas Kekayaan Intelektual. (Surakarta: UNS Press, 2004).

S. Wiratna, Metodologi Penelitian, (Yogyakarta: PT Pustaka Baru, 2014), hlm. 19.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun