Mohon tunggu...
Rossa Hana Azzahra
Rossa Hana Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berenang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum Atas Hak Merek Pada Rumah Makan Sambal Bakar Trotoar Dalam Sengketa Passing Off

9 Desember 2024   18:43 Diperbarui: 9 Desember 2024   18:43 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK MEREK PADA RUMAH MAKAN SAMBAL BAKAR TROTOAR DALAM SENGKETA PASSING OFF

Rossa Hana Azzahra

212111053

email: rossahanaz12@gmail.com

Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Abstract

In Law No. 15 of 2001 relating to trademark rights, that is entitled to legal protection for passing off disputes against the trademark is a registered user of the trademark used. Trademark is a form used to distinguish products of goods or services between producers. Therefore, the trademark is very vulnerable to imitation by irresponsible parties. Imitators of trademarks can be called passing off which will harm materially and nonmaterially. For perpetrators of trademark infringement, trademark rights owners can make efforts to protect the law that has been regulated in the regulation. One of the efforts that can be done is through arbitration in dispute resolution. These efforts will result in decisions such as the cessation of acts relating to infringement of trademark rights.

Keywords: Trademark, Passing Off, Legal Protection of Trademark.

Abstrak

Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang berkaitan dengan hak merek, bahwa yang berhak mendapatkan perlindungan hukum atas sengketa passing off terhadap merek adalah pemakai yang sudah terdaftar atas merek yang digunakan. Merek merupakan bentuk yang digunakan untuk membedakan produk barang atau jasa antar produsen. Sebab, merek sangat rentan untuk ditiru oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Peniru merek dapat disebut dengan passing off yang akan merugikan material maupun nonmaterial. Bagi pelaku pelanggaran hak merek, pemilik hak merek dapat melakukan upaya perlindungan hukum yang telah diatur dalam peraturan tersebut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu melalui arbitrase dalam penyelesaian sengketa. Upaya tersebut akan menghasilkan keputusan seperti penghentian dari perbuatan yang berkaitan dengan pelanggaran hak merek.

Kata Kunci: Merek, Passing Off, Perlindungan Hukum atas Merek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun