Penyelesaian Sengketa Passing Off Merek Sambal Bakar Trotoar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Merek Sambal Bakar telah terdaftar dan memiliki hak atas merek, seperti yang ditunjukkan oleh nomor permohoman pendaftaran merek dan sertifikat merek. Oleh karena itu, pemegang merek Sambal Bakar memiliki status sebagai pemakai merek pertama dan memiliki perlindungan hukum dalam kasus sengketa passing off merek, seperti sengketa passing off merek. Oleh karena itu, pemegang merek Sambal Bakar dapat memperkarakan sengketa passing off merek Sambal Bakar Trotoar yang diajukan oleh pemilik merek Sambal Bakar.
Secara deklaratif maupun konstitutif, merek "Sambal Bakar" memiliki hak atas merek sehingga berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam kasus sengketa merek. Pemilik merek "Sambal Bakar" dapat membuktikan bahwa mereknya dianggap sebagai pemakai pertama dan belum ada pihak lain yang membuktikan bahwa sebaliknya. Perlindungan hukum diwujudkan dalam penyelesaian sengketa merek berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 84.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sengketa merek "Sambal Bakar" dapat diselesaiakan melalui jalur nonlitigasi. Richard Theodore, selaku pemilik merek "Sambal Bakar" Trotoar mengajukan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa merek "Sambal Bakar" didasarkan atas Pasal 84 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang menjelaskan bahwa: "selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa".
Langkah awal yang dilakukan oleh pemilik Merek Sambal Bakar sebagai pemakai pertama merek adalah menyurati, menegur dan pemberitahuan secara tertulis bahwa "Sambal Bakar" Trotoar telah mendaftarkan hak atas kekayaan intelektualnya yang berupa hak merek dan hak cipta. Teguran tersebut ditujukan kepada pemilik merek dari segi logo, konsep dan rasanya.
Selanjutnya, masing-masing pemilik merek menunjuk konsultan hukum sebagai mediator untuk melakukan mediasi. Para mediator melakukan perundingan secara damai sehingga antarpemilik merek menghasilkan keputusan yang adil dalam penyelesaian sengketa merek. Keputusan yang dihasilkan adalah menghentikan penggunaan merek "Sambal Bakar" Trotoar dan mengganti atau merubah logo atau yang dinilai mirip dengan logo dan merek "Sambal Bakar" Trotoar.
KESIMPULAN
Upaya perlindungan hukum dalam penyelesaian passing off terhadap merek Ayam "Sambal Bakar" Oleh pemegang merek, yaitu merek Sambal Bakar Trotoar pada dasarnya memiliki perlindungan hukum berupa hak merek yang dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat merek dengan nomor JID2022035501. Hal ini berdasarkan Pasal 3 UU nomor 15 tahun 2001. Kesesuaian tersebut dapat dibuktikan dengan penerapan Pasal 7 tentang tata cara permohonan pendaftaran merek sehingga merek Sambal Bakar memperoleh HKI. Dengan demikian, merek Sambal Bakar mempunyai perlindungan hak atas merek terhadap penyelesaian sengketa passing off.
Penyelesaian sengketa passing off merek "Sambal Bakar" Trotoar berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui mediasi yaitu penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral dalam upaya penyelesaian sengketa. Masing-masing pihak menunjuk mediator, para mediator melakukan perundingan secara damai sehingga anntar pemilik merek menghasilkan keputusan yang adil dalam penyelesaian sengketa, berupa penghentian penggunaan merek serupa dan mengganti atau merubah logo atau merek yang dinilai mirip dengan logo dan merek "Sambal Bakar" Trotoar. Dasar pengambilan keputusan kasus sengketa tersebut sesuai dengan penerapan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
REFERENSI
D. Wiratmo, Pembaharuan Undang-Undang Merek dan Dampaknya Bagi Dunia Bisnis. (Jakarta: Yayasan Perkembangan Hukum Bisnis, 1997).