Di Indonesia merek dagang semakin beraneka ragam yang didukung oleh teknologi yang semakin maju dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Keunggulan produk dari merek dapat dikenal oleh masyarakat melalui informasi yang telah tersebar dalam teknologi, sehingga mereka dapat memilih produk yang mereka inginkan. Oleh karena itu, adanya persaingan antar pemilik merek untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai konsumen. Kondisi ini dapat meningkatkan persaingan yang tidak tepat dan tidak sehat seperti adanya pemalsuan atau peniruan merek.
PENDAHULUAN
Pelaku bisnis atau perusahaan membuat merek untuk membedakan barang atau jasa yang telah mereka produksi. Merek dapat disebut sebagai tanda pengenal atas barang atau jasa yang berkaitan dengan tujuan pembuatannya. Merek dapat dijadikan sebagai jaminan atas nilai hasil produksi yang berhubungan dengan kualitas dan kepuasan konsumen. Konsumen memiliki sudut pandang yang berbeda dari merek yang telah dibuat oleh produsen. Oleh karena itu, konsumen dapat mengetahui baik buruknya kualitas melalui merek. Sebab merek yang memiliki kualitas yang baik, akan menciptakan konsumen yang berpotensi untuk ditiru.
Peran merek sangat penting dalam menjaga persaingan usaha yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Merek digunakan sebagai alat dalam menjelaskan asal mula, kualitas dan keaslian produk. Oleh sebab itu, diperlukannya peraturan yang memadai terkait merek guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat. Merek yang terkenal dapat mewujudkan dan menjamin kualitas produk dengan waktu yang cukup lama. Merek yang telah terkenal dapat menjadi asset penting dalam perusahaan. Akan tetapi, merek yang terkenal dapat menimbulkan persaingan produsen untuk meniru merek tersebut.
Persaingan dagang semakin meningkat dapat menimbulkan pihak lain untuk melakukan perdagangan dengan jalan pintas (Free Riding) terhadap merek yang terkenal. Tindakan tersebut dilakukan untuk meniru suatu barang atau jasa dalam meraih keterkenalan suatu merek. Tindakan tersebut juga dapat disebut dengan Passing Off yaitu perbuatan seseorang dalam menggunakan merek yang melanggar hukum karena tidak ada izin dari pihak tersebut. Perbuatan tersebut dapat merugikan pihak pemilik merek yang asli, karena dapat menurunkan omset dan menimbulkan reputasi. Sehingga pihak pemilik merek dapat memberikan tuntutan kepada pihak yang meniru karena merasa tertipu atas kualitas produk yang tidak sesuai dengan merek aslinya.
Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian sengketa passing off merek Sambal Bakar Trotoar oleh pemegang merek sudah memeneuhi ketentuan dalam perundang-undangan atau belum.
PEMBAHASAN
Upaya Perlindungan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Passing Off Terhadap Merek Sambal Bakar Trotoar
Sengketa passing off merek Spesial Sambal tergolong dalam bentuk sengketa pidana berdasarkan sengketa Hak Kekayaan Intelektual. Sengketa merek yang pernah terjadi adalah kasus penggunaan merek yang serupa. Aneka Sambal, Resep Ayam dan Konsep Usaha adalah contohnya. Sejak didirikan, usaha jasa kuliner Sambal Bakar telah memiliki brand image yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen dan kebutuhan mereka dengan daya pembeda yang menjamin kualitas produk. Oleh karena itu, reputasi merek Sambal Bakar yang kuat di kalangan konsumen telah mendorong mereka untuk melakukan hal-hal dengan itikad yang tidak baik, seperti passing off.
Passing off adalah tindakan yang bertujuan untuk meniru merek lain, seperti meniru nama, logo dan elemen merek seperti warna dan kata-kata dengan tujuan menimbulkan sengketa merek. Sengketa merek terhadap merek Sambal Bakar Trotoar disebabkan oleh penggunaan nama "Sambal Bakar" oleh pihak lain yang memiliki bisnis yang serupa. Bisnis lain menggunakan nama "Sambal Bakar", seperti yang ada di berbagai kota. Oleh karena itu, pemilik merek ini sedang menyelidiki masalah tersebut untuk menyelesaikannya.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek adalah undang-undang inti yang mengatur pemberian merek HKI, jenis pelanggaran merek yang dilindungi, dan upaya penyelesaian pelanggaran merek. Setelah merek tersebut didaftarkan di Direktoral Jendral Hak Kekayaan Intelektual (DJIA), merek tersebut dianggap memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Tujuan pendaftaran merek adalah untuk mencegah perusahaan lain menggunakan merek yang sama pada produk atau jasa secara keseluruhan. Oleh karena itu, merek yang telah terdaftar memiliki keamanan hukum dan perlindungan hak atas merek.